ARTICLE
TITLE

POLITIK HUKUM MAHKAMAH KONSTITUSI ATAS REKOGNISI PENGHAYAT KEPERCAYAAN DALAM KONTESTASI POLITIK KEWARGAAN INDONESIA

SUMMARY

Kebebasan berkeyakinan dan beragama merupakan instrument hak asasi manusia internasional, sebagaimana juga dijamin dalam Pasal 28 E dan Pasal 29 UUD 1945. Namun dalam realitanya, Pemerintah telah melakukan diskriminasi dengan hanya memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap enam agama: Islam, Kristen, Katolik, Budha, Hindu, dan Khonghucu, sedangkan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa tidak mendapat pengakuan dan perlindungan, karena dinilia tidak “beragama”. Melalui mekanisme judicial review UU Administrasi Kependudukan, Mahkamah Konstitusi telah merekonstruksi konsep pengakuan agama dan kepercayaan dalam sistem administrasi kependudukan sebagai ruang kontestasi politik kewarganegaraan. MK menegaskan bahwa penghayat kepercayaan memiliki hak yang sama dengan penganut enam agama resmi yang ada di Indonesia dalam pemenuhan hak warga negara. Tulisan ini berupaya mengelaborasi politik hukum Mahkamah Konstitusi atas rekognisi penghayat kepercayaan dalam politik kewargaan.

 Articles related

Putra Astomo,Farhanuddin Farhanuddin    

Artikel ini ingin menjawab permasalahan utama terkait pajak di daerah. Dengan menggunakan pendekatan normatif, dapat digambarkan bahwa era otonomi daerah, dikaitkan dengan pajak daerah melalui asas desentralisasi, pemerintah daerah diberikan kewenangan u... see more


Sarip Sarip    

Pemikiran the king can do not wrong dapat dikatakan sebagai alat kekuasaan penguasa untuk merekayasa warga negara. Produk hukum Indonesia saat ini telah terkontaminasi oleh pemikiran tersebut. Tidak heran warga menginginkan keseimbangan politik hukum unt... see more


I Putu Sastra Wibawa    

ABSTRAK. Artikel ini berisi politik hukum perlindungan dan pengelolaan lingkungan terkait ekokrasi di Indonesia. Ada dua hal pokok yang ingin dikaji, yakni (1) bagaimanakah politik hukum perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia? dan (2)... see more


Ari Wibowo, Yana Kusnadi Srijadi    

Konstitusi atau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan dasar atau landasan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) yang menyebutkan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. S... see more


Anton Jaksa Trisakti, Pujiyono Pujiyono    

Political crimes or political criminal law in Indonesia are known in the Criminal Code, namely crimes against state security in Book Two of Chapter I. Meanwhile, the notion of political crime in Indonesia has not been explicitly defined in the legislatio... see more