ARTICLE
TITLE

Pemikiran the King Can Do Not Wrong dalam Politik Hukum Ketatanegaraan Indonesia

SUMMARY

Pemikiran the king can do not wrong dapat dikatakan sebagai alat kekuasaan penguasa untuk merekayasa warga negara. Produk hukum Indonesia saat ini telah terkontaminasi oleh pemikiran tersebut. Tidak heran warga menginginkan keseimbangan politik hukum untuk menuntuk keadilan hukum penguasa. Pertanyaan yang timbul tentang pemikiran the king can not do wrong terhadap system ketatanegaraan Indonesia menjadi satu topik kajian. Melalui metode pengkajian terhadap beberapa telaah pustaka dan sejarah di belahan dunia, dapat membudahkan pembahasan yang disajikan melalui penggambaran dalam bentuk kalimat. Hasil dalam pembahasan didapatkan perlawanan terhadap produk hukum bukan hanya terjadi di Indonesia saja, malainkan jauh sebelumnya terjadi di beberapa negara. Di Indonesia sendiri berkenaan perlawanan terhadap produk hukum berusaha dilakukan terutama terhadap produk hukum positif yang dinilai kurang memberikan keadilan. Sebagai bentuk negara kesatuan kesalahan produk hukum sering dilakukan oleh eksekutif. Namun, hal yang rumit berkenaan pengguasa yang tidak dapat dihukum atas pembuatan produk hukum. Maka dapat ditarik kesimpulan bahwa produk hukum pada dasarnya dibuat penuh dengan kepentingan terutama kepentingan penguasa yang bernaung di bawah legitimasi. Theory of the King Can Do Not Wrong on Legal Politics Under Indonesian Constitutional System The thought of the king can do not wrong can be said as an instrument of power of the authorities to engineer citizens. Indonesia's legal products are now contaminated by such thoughts. No wonder citizens want a political balance of law to seek justice of the ruling law. Questions that arise about the thinking of the king can not do wrong to the Indonesian state administration system into a single topic of study. With the method of studying some of the literature review and history in the world, can facilitate the discussion presented through the description in the form of a sentence. Results in handling not only occur in Indonesia alone, but far earlier in several countries. In Indonesia itself is against the legal products. How the country works. However, the very thing concerning the unreliable. Then it can be recalled the above products are made full of interests above the interests of the rulers who take shelter under legitimacy.

 Articles related

Dwimas Suryanata Nugraha,Suteki Suteki    

Negara Indonesia merupakan negara agraris, dimana sumber ekonomi dan penghidupan masyarakatnya sangat bergantung pada produksi maupun hasil-hasil pertanian. Hal tersebut mengakibatkan persoalan pada bidang pertanian menjadi masalah pokok bagi masyarakat ... see more


Putra Astomo,Farhanuddin Farhanuddin    

Artikel ini ingin menjawab permasalahan utama terkait pajak di daerah. Dengan menggunakan pendekatan normatif, dapat digambarkan bahwa era otonomi daerah, dikaitkan dengan pajak daerah melalui asas desentralisasi, pemerintah daerah diberikan kewenangan u... see more


I Putu Sastra Wibawa    

ABSTRAK. Artikel ini berisi politik hukum perlindungan dan pengelolaan lingkungan terkait ekokrasi di Indonesia. Ada dua hal pokok yang ingin dikaji, yakni (1) bagaimanakah politik hukum perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia? dan (2)... see more


Ari Wibowo, Yana Kusnadi Srijadi    

Konstitusi atau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan dasar atau landasan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) yang menyebutkan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. S... see more


Anton Jaksa Trisakti, Pujiyono Pujiyono    

Political crimes or political criminal law in Indonesia are known in the Criminal Code, namely crimes against state security in Book Two of Chapter I. Meanwhile, the notion of political crime in Indonesia has not been explicitly defined in the legislatio... see more