SUMMARY
Konstitusi atau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan dasar atau landasan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) yang menyebutkan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Selanjutnya, konstitusi juga memberikan dasar atau landasan untuk dilaksanakannya perlindungan anak, Pasal 28B ayat (2) menyebutkan bahwa “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Ketentuan dalam konsttusi tersebut jelas memberikan amanah bahwa tidak ada satu pun orang atau pihak lain yang boleh merampas atau melakukan sesuatu yang dapat merusak harkat dan martabat kemanusiaan dari anak tersebut. Dinamika yang berkembang saat ini memperlihatkan masih adanya permasalahan dalam pelaksanaan perlindungan anak di Indonesia, seperti pada bidang hak sipil dan kebebasan, bidang keluarga dan pengasuhan alternatif, dan lain-lain. Sebagian besar permasalahan terletak pada pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak. Politik hukum perlindungan anak kedepan harus memperhatikan bukan hanya penyempurnaan pada materi muatan peraturan perundang-undangan, melainkan harus pula memperhatikan aspek implementasi atau pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan tersebut.