ARTICLE
TITLE

Tindak Pidana Korupsi oleh Pejabat Negara Perspektif Hukum Pidana Politik

SUMMARY

Political crimes or political criminal law in Indonesia are known in the Criminal Code, namely crimes against state security in Book Two of Chapter I. Meanwhile, the notion of political crime in Indonesia has not been explicitly defined in the legislation, giving rise to a wide understanding of the forms of political crimes. Corruption is a white-collar crime, it is necessary to study from the perspective of political criminal law whether corruption by state officials is a political crime. The purpose of this paper is to see whether a criminal act of corruption is a political crime and how is the punishment of criminal acts of corruption by state officials in the perspective of political criminal law. Normative juridical writing method with a conceptual approach. This study found that corruption by state officials is a political crime according to the categorization of the concept of political crime proposed by Dionysios Spinellis, namely crimes committed by power holders in accordance with Law Number 31 of 1999 concerning Corruption Crimes (UUTPK) Article 3 which states that the crime of corruption is a criminal act committed by a person who with the authority of his position or position is detrimental to state finances or the state economy. The punishment of a state official who commits a political crime, in this case a criminal act of corruption, may be subject to the provisions of Article 3 of the Corruption Crime Act in the form of imprisonment and/or a fine.Kejahatan politik atau hukum pidana politik di Indonesia dikenal dalam KUHP yaitu tindak pidana terhadap keemanan negara pada Buku Kedua Bab I. Sedangkan pengertian kejahatan politik di Indonesia belum didefiniskan secara eksplisit dalam perundang-undangan sehingga menimbulkan pemahaman yang begitu banyak mengenai bentuk dari kejahatan politik. Tindak Pidana Korupsi merupakan kejahatan kerah putih, maka perlu dikaji dari perspektif hukum pidana politik apakah kejatan korupsi oleh pejabat negara merupakn kejahatan politik. Tujuan penulisan ini untuk melihat apakah suatu tindak pidana korupsi merupakan kejahatan politik dan bagaimana pemidanaan terhadap tindak pidana korupsi oleh pejabat negara dalam perspektif hukum pidana politik. Metode penulisan yuridis normatif dengan pendekatan konseptual. Penelitian ini menemukan bahwa korupsi oleh pejabat negara merupakan kejahatan politik sesuai ketegorisasi konsep kejahatan politik yang dikemukan Dionysios Spinellis, yaitu kejahatan dilakukan pemegang kekuasaan sesuai dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (UUTPK) Pasal 3 yang berbunyi bahwa tindak pidana korupsi merupakan suatu tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang dengan kewenangan jabatan atau kedudukannya merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Pemidanaan terhadap pejabat negara yang melakukan tindak pidana politik dalam hal ini tindak pidana korupsi dapat dikenakan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi berupa pidana penjara dan/atau pidana denda.

 Articles related

Azis Khurniawan                           DOI : 10.26623/humani.v13i1.6560 | Abstract views: 24 times    

Penadahan barang hasil pencurian ialah salah satu bentuk dari perilaku menyimpang yang selalu ada dan melekat dalam setiap masyarakat, karena itu penadahan barang curian merupakan salah satu fenomena sosial yang dapat terjadi dimanapun dan pada siapaun. ... see more


Iwan Nazori                           DOI : 10.26623/humani.v13i1.6453 | Abstract views: 15 times    

Tindak pidana penadahan disebut tindak pidana pemudahan, yakni karena perbuatan menadah telah mendorong orang lain untuk melakukan kejahatan- kejahatan yang mungkin saja tidak akan ia lakukan, seandainya tidak ada orang yang bersedia menerima hasil kejah... see more


Raden Rangga Fadhilah,Husni Husni,Dahlan Dahlan    

Penelitian ini bertujuan untuk menjawab proses pemeriksaan tindak pidana korupsi terhadap pejabat pemerintahan kabupaten oleh penyidik. Realitas ini menuntut kehati-hatian, profesional, dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas pemerintahan oleh peja... see more


Said Firdaus,Mohd. Din,Iman Jauhari    

Tujuan penelitian ini adalah untuk menelaah aturan hukum serta alasan mengapa bentuk dan kriteria tindak pidana pornografi dalam hukum pidana Islam, penerapan sanksi tindak pidana pornografi menurut Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 dan Hukum Islam, dan ... see more


Ida Tutia Rakhmi,Mujibussalim Mujibussalim,Mahfud Mahfud    

Indonesia tidak meratifikasi Konvensi 1951 beserta Protokol 1967 tentang Pengungsi. Konvensi 1951 dan Protokol 1967 juga tidak dijelaskan secara spesifik, mekanisme penegakan hukum terhadap pengungsi yang melakukan tindakan kriminalitas di negara transit... see more