SUMMARY
Islam sebagai agama yang berlaku universal dan abadi mendorong umatnya untuk bersikap yang positif dan konstruktif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), sepanjang iptek tersebut sejalan dengan syari’at Islam. Masalah rekayasa genetika pada isu yang paling mutakhir, kloning, di Baratpun menjadi polemik etik yang hangat. Makalah ini mengupas pandangan Islam sekitar masalah kloning. Menurut hukum Islam, ternyata tidak terdapat keterangan yang jelas yang mengatur persoalan ini. Diantara para mujtahid tidak mempersoalkan kloning terhadap hewan, tetapi apabila hal ini diterapkan pada masnusia maka akan menimbulkan masalah. Karena kloning tanpa membutuhkan sperma laki-laki/suami, tanpa melalui perkawinan, masalah wali nikah dan lain-lain. Wacana ini tetap berkembang, tetapi untuk sampai kepada fatwa membolehkannya masih menunggu kelanjutan proses kloning manusia di masa yang akan datang.