ARTICLE
TITLE

Formulasi Kebijakan Hukum Pidana tentang Rehabilitas dalam Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika

SUMMARY

Artikel tentang formulasi kebijakan hukum pidana tentang rehabilitasi dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika, membahas tentang bentuk tindak pidana narkotika yang umum dikenal antara lain adalah, penyalahgunaan melebihi dosis, pengedaran narkotika, dan jual beli narkotika. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: 1) Rehabilitasi Pengguna dalam sistem hukum di Indonesia. 2) Formulasi Rehabilitasi terhadap penyalahgunaan narkotika dalam kebijakan hukum yang akan datang. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif. Bahan hukum primer yang terinventarisasi terlebih dahulu di sistematisasikan sesuai dengan substansi yang di atur dengan mempertimbangkan relevansinya terhadap rumusan masalah dan tujuan penelitian. Rehabilitasi terhadap pecandu dan penyalahgunaan telah diatur dalam Pasal 54 jo Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan undang-undang pendukung lainnya serta dalam hal formulasi kata wajib merupakan rujukan dalam menentukan pecandu dan penyalahgunaan narkotika harus direhabilitasi. 

 Articles related

Zainal Arifin    

Kebijakan Formulasi merupakan langkah politik yang lazim di lakukan dalam hukum. Tindak pidana kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugasprofesi jurnalistik dalam Undang-Undang Pers di masa mendatang, perlu untuk dirumuskan kembali. Sebab kebutuh... see more


Benny Sumardiana    

Persoalan mengenai isu Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) memang seringkali menimbulkan gejolak sosial dalam masyarakat, khususnya saat dilaksanakan pemilihan umum baik pemilu eksekutif maupun legislatif. Demokrasi yang mengedepankan penghormatan... see more


Sesar Yuniarti    

Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui kebijakan formulasi prinsip mengenali pengguna jasa dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang; untuk mengetahui ide dasar adanya prin... see more


Dharu Triasih,Muhammad Iftar Aryaputra,Doddy Kridasaksana                           DOI : 10.26623/humani.v6i2.947 | Abstract views: 94 times    

Praktik kedokteran dewasa ini, tidak hanya menempatkan pasien dan dokter dalam hubungan terapeutik, melainkan juga melibatkan Rumah Sakit. Kemunculan Rumah Sakit, tidak jarang menimbulkan hal-hal yang merugikan bagi pasien. Dalam sudut pandang hukum pida... see more


Ikka Puspitasari,Erdiana Devintawati    

Artikel ini ingin menjawab bagaimana tindak pidana korporasi dipertanggungjawabkan secara pidana di Indonesia menurut Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Di samping itu bagaimana kebijakan formulasi sistem pemidanaan dalam menanggu-langi tindak p... see more