ARTICLE
TITLE

Pertanggungjawaban Pidana Oknum Syahbandar Dalam Tindak Pidana Penyalahgunaan Wewenang Dibidang Pelayaran

SUMMARY

Penelitian ini bertujuan: 1. Untuk mengetahui dan menganalisis kualifikasi tindak pidana penyalahgunaan wewenang di bidang pelayaran yang dilakukan oleh oknum syahbandar yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana; 2. Untuk mengetahui dan menganalisis pertanggungjawaban pidana oknum syahbandar dalam tindak pidana penyalahgunaan wewenang di bidang pelayaran.Tipe penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian adalah penelitian normatif atau doktrinal. Teknik pengumpulan bahan hukum yang mendukung dan berkaitan dengan pemaparan penelitian ini adalah studi dokumen (studi kepustakaan).Hasil penelitian menunjukkan bahwa:1. Dalam perkara Nomor 37/Pid.Sus/202/PN.Smp, terdakwa Mihtafol Arifin menerbitkan surat persetujuan berlayar kepada kapal KLM Sinar Sumekar yang tidak dilengkapi dengan dokumen tentang kelaikan lautan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, juga tidak dilengkapi dengan alat komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. Pada kasus penerbitan Surat Persetujuan berlayar sebagaimana yang tertuang dalam perkara Nomor 37/Pid.Sus/202/PN.Smp, terkualifikasi sebagai tindak pidana penyalahgunaan wewenang sesuai dengan teori detournement de pouvoir karena Mihtafol Arifin menyalahgunakan wewenang yang di berikan kepadanya dengan cara menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar yang tidak sesuai prosedur kepada kapal KLM. Sinar Sumekar sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. Dalam perkara ini pasal yang diterapkan adalah Pasal 336 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, karena Mihtafol Arifin melanggar ketentuan Pasal 336 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, 2. Dalam perkara Nomor 37/Pid.Sus/202/PN.Smp, terdakwa Mihtafol Arifin dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya karena pertanggungjawaban pidana seseorang tergantung pada unsur mens rea. Selain itu, untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, subjek hukum (oknum syahbandar) tersebut telah memenuhi unsur: a) Adanya kemampuan bertanggungjawab dari pelaku, b) Adanya unsur kesalahan dalam tindakan pelaku, c) Adanya unsur melawan hukum dan d) Tidak adanya keadaan tertentu yang memaafkan tindakan pelaku.

 Articles related

Mohamad Arsan Abidin,Sabrina Hidayat,Handrawan Handrawan    

Tujuan penelitian ini adalah untuk tindakan-tindakan yang dapat dilakukan untuk mencegah kejahatan pembobolan kartu ATM melalui skimming dan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku kejahatan pembobolan kartu ATM melalui skimming. Penelitian i... see more


Hatarto Pakpahan,Crisjiatmoko Mindika Dwimaylando    

Writing this article aims to identify and analyze the position of corporations as legal subjects in cyber pornography and forms of corporate criminal liability as active actors and corporations as passive actors in their position as online communication ... see more


ARDELIA LEVINA PRIATKO                           DOI : 10.26623/humani.v12i1.5095 | Abstract views: 43 times    

AbstractBinomo is a trading platform that can make money by increasing or decreasing foreign exchange (forex) exchange rates, stock prices, cryptocurrencies, and commodities. The formulation of the problem is: (1) What is the juridical review of the crim... see more


Johanes Bornok Butar Butar, Prija Djatmika, Yuliati Yuliati    

Corporations are often neglected in the development of law as well as participation in legal development, making it vulnerable to access to justice. Corporations must obtain the same rights as humans in accordance with the laws and regulations concerning... see more


Bahari Sanjaya, Muladi Muladi, Ratna Kumala Sari    

KUHP tidak mengakui korporasi sebagai subjek hukum karena KUHP masih menganut asas “universitas delinquere non potestâ€. Pengaturan pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi hanya dikenal dalam peraturan perundang-undangan di luar KUHP. Namun, perat... see more