ARTICLE
TITLE

Penggunaan Mata Uang Virtual (Bitcoin) dalam Transaksi Pasar Modal Berdasarkan UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Dihubungkan dengan UU.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal

SUMMARY

Uang merupakan alat tukar menukar yang sangat mudah dibawa kemana–mana dan tahan awet. Uang diciptakan untuk mempermudah masyarakat atau manusia dalam jual beli dimanapun berada dan kapanpun berada, karena itu kita harus mempergunakan uang dengan sebaik-baiknya. Pada tanggal 2 November 1949 merupakan hari ditetapkan uang menjadi mata uang resmi negara Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Seiring berkembangnya jaman mata uangpun berkembang dan saat ini yang muncul adalah mata uang virtual (Bitcoin), pengertian bitcoin adalah sebuah mata uang virtual yang pertama kali dikembangkan pada tahun 2009, oleh Satoshi Nakatomo, (nama samaran), Pada tahun 2017 Pemerintah Indonesia berencana untuk melegalkan mata uang virtual didalam kegiatan transaksi di pasar modal untuk mengikuti perkembangan jaman dan meningkatkan ekonomi di Indonesia menurut Undang-Undang No 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal adalah kegiatan yang  bersangkutan  dengan  Penawaran  Umum  dan  perdagangan  Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek, dalam hal ini identfikasi masalah dari pernyataan diatas adalah bagaimanakan legalitas mata uang virtual (bitcoin) dalam transaksi pasar modal menurut hukum di Indonesia dan bagaimanakah penggunaan mata uang virtual (bitcoin) dalam pasar modal dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Penerapan pengaturan mengenai legalitas untuk menggunakan Bitcoin sebagai mata uang di Indonesia sangatlah sulit  karena dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang sudah sangat jelas bahwa mata uang yang sah d Indonesia adalah rupiah, terlebih BI menyatakan larangan tentang penggunaan Mata Uang Bitcoin dan Bitcoin juga bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia. Penggunaan mata uang Bitcoin di pasar modal akan sangat terkendala karena PT Bitcoin Indonesia harus menyerahkan semua kewenangan dan pengaturan mata uang Bitcoin kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga pengawas pasar modal dan PT Bitcoin Indonesia juga harus menjadi Bank Kustodian karena Bank Kustodian adalah lembaga penyimpanan dan penyelesaian, perusahaan efek, atau bank umum yang telah mendapat persetujuan Bapepam.

 Articles related

Ardiansyah    

Asas rebus sic stantibus merupakan asas dalam hukum perjanjian internasional yang memungkinkan peninjauan ulang isi perjanjian dan pengubahan ketentuan-ketentuan yang ada ketika terjadi perubahan situasi yang mendasar. Namun, dalam konteks perjanjian jas... see more



Aditya Rafi Fauzan, Rianda Dirkareshza    

Sebuah konsep yang hampir sama dengan uang digital dan memiliki sifat desentralisasi dengan sistem distribusi bernama bitcoin menjadi isu terhadap keberadaannya. Eksistensi bitcoin sebagai hasil dari kriptografi pertama yang menggunakan teknologi blockch... see more


Ubaidillah Kamal, Ayup Suran Ningsih    

ABSTRACTThe presence of Peer to Peer Lending Based on Financial Technology (Fintech) in Indonesia is a real manifestation of a technological advancement. The advantage of technology is its simplicity, but like two sides of a coin, technological advances ... see more


Nur Chamid    

AbstrakDalam sejarah ekonomi dunia, ternyata krisis sering terjadi di mana-mana danmelanda hampir semua negara yang menerapkan sistem kapitalisme. Kapitalisme modernsaat ini dibangun dengan monetary based economy (ekonomi berbasis sektor moneter ataukeua... see more

Revista: Al-'Adl