ARTICLE
TITLE

Kewenangan Menetapkan Kerugian Keuangan Negara Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi

SUMMARY

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyebutkan bahwa “kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang,  surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai”. Kerugian negara merupakan syarat mutlak untuk terpenuhinya unsur “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” yang terdapat dalam ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Kerugian negara yang nyata dan pasti jumlahnya harus dihitung dan ditetapkan agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum untuk kepentingan pembuktian di persidangan, melalui ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPK  menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara. Dilihat dari hal tersebut BPK seyogyanya menjadi lembaga/badan tunggal yang dapat menetapkan kerugian yang dialami oleh negara dengan melakukan perhitungan/audit kerugian negara, berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor: 16/PID.SUS-TPK/2015/PN.BNA dan Putusan Nomor: 23/PID.SUS/TPK/2017/PN.BNA terdapat penafsiran berbeda mengenai penetapan kerugian negara dengan mendasari pada hasil perhitungan/audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Based on the provisions of Article 1 point 22 of Law Number 1 of 2004 concerning State Treasury, states that "the loss of the state / region is a lack of money, securities and goods those are real and certain in number as a result of illegal or negligent acts". State loss is an absolute requirement for the fulfillment of the element "detrimental to the state's finances or the country's economy" contained in the provisions of Article 2 and Article 3 of Law Number 31 in 1999, it is concerning Eradication of Corruption as amended by Act Number 20 in 2001. the number of countries those are real and certain must be counted and determined so that, they can be legally accountable for the sake of verification in court, through the provisions of article 10 paragraph (1) of Law Number 15 in 2006 concerning the State Audit Board (BPK), the BPK assesses and / or determines the amount of state loss caused by unlawful or negligent acts committed by the treasurer, the manager of BUMN / BUMD, and other institutions or agencies that manage state finances. Judging from this, the BPK should be a single institution / agency that can determine losses suffered by the state by calculating / auditing state losses, based on the Decision of the Corruption Criminal Court in Banda Aceh District Court Number: 16 / PID. SUS-TPK / 2015 / PN.BNA and Decisions Number: 23 / PID.SUS / TPK / 2017 / PN.BNA there are different interpretations regarding state loss determination based on the results of calculations / audits conducted by the Financial and Development Supervisory Agency (BPKP).

 Articles related

Nur Wahyu Safitri,Muh. Sabaruddin Sinapoy,Kamaruddin Jafar    

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan BPK dan BPKP dalam proses penetapan kerugian keuangan negara yang berdasarkan hasil pelaporan audit sementara dari lembaga yang berwenang di provinsi dan kabupaten/kota. Dengan banyaknya isu berkembang... see more


Kamaruddin Jafar    

Kecenderungan positive legislature nampak hadir dalam kewenangan MK selain otoritas otentik negative legislature, meskipun UUD 1945 telah menetapkan garis konstitusionalitasnya bahwa MK sebagai lembaga peradilan hanya diberikan kekuasaan untuk menguji ko... see more


Herdi Wisman Jaya,Akhirudin Akhirudin,Sugianto Sugianto    

Penelitian studi pustaka dengan tema: Tinjauan Pustaka Tentang Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagai Dasar Pertimbangan Kebijakan Universitas Menerapkan Pendidikan Anti Korupsi.Latar Belakang MasalahPemberant... see more


Rocky Marbun                           DOI : 10.26623/humani.v13i1.6842 | Abstract views: 19 times    

Artikel ini bertujuan untuk menunjukan terbentuknya suatu bentuk kekeliruan epistemologis yang memunculkan kesesatan berpikir oleh Hakim dalam menetapkan dan memutuskan dalam proses persidangan perkara pidana sebagai suatu bentuk kejahatan yang sempurna ... see more


Ni Kadek Ayu Sri Undari, I Gusti Ayu Ketut Intan Pradnyawati    

Pemilu merupakan pranata terpenting bagi negara demokrasi sehingga penundaan pemilu dianggap sebagai sebuah pelecehan terhadap konstitusi. Penelitian ini bertujuan untuk menjabarkan secara komprehensif ketentuan penundaan pemilu yang dikaji berdasarkan p... see more

Revista: Kertha Patrika