SUMMARY
ABSTRAK. Pasal 2 PBI 10/1/2008 menyatakan bahwa sengketa antara Nasabah dengan Bank yang disebabkan tidak dipenuhinya tuntutan finansial Nasabah oleh Bank dalam penyelesaian pengaduan Nasabah dapat diupayakan penyelesaiannya melalui Mediasi perbankan. Namun di dalam kenyataan di temukan penyelesaian sengketa perbankan dengan nominal dibawah ketentuan PBI serta peraturan Bank Mandiri, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak nasabah. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji sengketa yang terjadi antara bank dengan nasabah, untuk mengkaji proses mediasi dalam penyelesaian perselisihan antara bank dan nasabah serta untuk mengkaji kekuatan hukum dari keputusan mediasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dan metode penelitian normatif. Meskipun secara de facto, proses mediasi berakhir dengan kesepakatan damai diantara para pihak yang bersengketa yang tertuang didalam akta perdamaian yang mengikat kedua belah pihak. Kekuatan hukum dari akta kesepakatan adalah sama dengan Putusan yang berkekuatan hukum tetap dan terhadap putusan tersebut tidak dapat diajukan banding maupun kasasi. Dalam menjalankan proses mediasi perbankan diharapkan mengikuti ketentuan-ketentuan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/1/PBI/2008. Mediation Law Implementation in Settling the Dispute between Bank and Its Customers ABSTRACT. Article 2 of PBI Number 10/1/2008 states that the dispute between Banks and its customers, which is caused by the unfulfilled financial demands by banks in solving the reports of the customers, could be solved through Banking Mediation. However, there is the fact that the settlement of the disputes nominal under the provisions of the PBI as well as the regulation of Bank Mandiri, aiming to provide protection to the rights of customers. This research aims to examine the disputes between the Aceh’s Bank of Mandiri and the customers, the mediation process in the settlement of disputes between the banks and the customer, and the legal force of the mediation process. This is empirical and normative legal research. Despite of de facto, the process of mediation is final by the peace agreement between the parties written in the act binding both parties. The legal force of the document is equal with a final judicial decision, and the decisions cannot be appealed to the appeal or the supreme courts. In conducting the process of banking mediation, the bank is expected to follow the comprehensive provisions of Indonesia Bank Regulation Number 10/1/PBI/2008.