ARTICLE
TITLE

Penghentian Praktik Qard Beragun Emas Berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/7/DPBS Tahun 2012 Pada Perbankan Syariah

SUMMARY

Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor: 7/46/PBI/2005 tentang Akad Penghimpunan dan Penyaluran Dana Bagi Bank yang Melaksanakan Kegiatan Usaha berdasarkan Prinsip Syariah menyebutkan “Qard adalah suatu akad penyaluran dana oleh Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS) kepada nasabah sebagai utang piutang dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana tersebut kepada Bank Syariah atau UUS pada waktu yang telah disepakati. Rahn emas Syariah atau qard beragun emas adalah produk di mana bank memberikan fasilitas pinjaman kepada nasabah dengan jaminan berupa barang/harta Nasabah yang bersangkutan dengan mengikuti prinsip rahn emas. Perkembangan produk qard beragun emas di mana bank syariah mulai mengombinasikan gadai dengan pembiayaan kepemilikan emas yang dikenal dengan beli gadai emas yang mengandung spekulatif. Hal ini mengakibatkan resiko terhadap bank timbulnya resiko terhadap perbankan syariah yaitu Market risk (resiko pasar), penurunan harga emas yang menyebabkan turunnya pengembalian investasi pemilik emas. Liquidity risk (risiko likuiditas), sulitnya menjual emas di saat harganya turun. kemudian Capital risk (risiko modal), kerugian karena penurunan harga emas dapat menambah kerugian bank dan berpotensi menurunkan Capital Adequet Ratio (CAR) atau rasio kecukupan modal. Credit risk (risiko kredit), penurunan harga emas berpotensi menunda ditebusnya kembali emas oleh nasabah debitur. Reputation risk (resiko reputasi), maraknya qard untuk rahn emas dan berkebun emas berpotensi menurunkan fungsi dan peran utama bank syariah dalam membiayai usaha produktif di sektor riil, mengingat prinsip kehati-hatian bank sehingga Bank Indonesia menghentikan kegiatan produk ini sementara waktu dengan menerbitkan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/7/DPbS  tanggal 29 februari 2012 tentang Produk Qard Beragun Emas bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah. Selanjutnya di singkat dengan SEBI 14/7/2012 karena menyalahi tujuan dan karakteristik dari produk qard beragun emas dan melanggar prinsip kehati-hatian bank (prudent banking principle) yang menimbulkan resiko terhadap perbankan syariah.  The Termination of Qard Gold-Warranty Practice Based on Bank Indonesia Letter Number 14/7/DPBS Year 2012 in Shariah Banking  Based on Bank Indonesia Regulation Number 7/46 / PBI / 2005 towards Agreement for Collection and Distribution of Funds for Banks Conducting Business according to Sharia Principles, stipulated that "Qard is a contract for the distribution of funds by Sharia Bank or Sharia Business Unit (UUS) to customers as debt receivables provided that the customer is required to refund the funds to the Sharia Bank or UUS at the agreed time. Sharia gold rahn or qard gold-warranty is a product in which the bank provides loan facilities to customers with warranty in the form of goods/property of its Customer by following the principle of gold rahn. Such goods/property are put under control and maintenance of the bank, and for its maintenance bank impose a rental fee on the basis of the Ijarah Principle. The development of qard gold-warranty products where sharia banks begin to combine mortgages/fiduciary/pledge with financing ownership of gold which also known as speculative gold-buying pledge. This matter create a risk to the bank so that Bank Indonesia ceased/terminated this product activity temporarily by issuing Bank Indonesia Letter Number 14/7 / DPbS dated 29 February 2012 onQard Gold-warranty Products for Shariah Bank and Shariah Business Unit. Furthermore, it is in brief stated as SEBI 14/7/2012 because it violates the purpose and characteristics of qard gold-warranty products and also infringing the prudent of banking principle which create a risk to sharia banking.

 Articles related