ARTICLE
TITLE

TINJAUAN YURIDIS SANKSI REHABILITASI TERHADAP PENGGUNA NARKOTIKA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009                                                                        DOI : 10.26623/humani.v13i1.6171

SUMMARY

Kita ketahui bersama bahwa Undang-Undang Narkotika memberikan sanksi pidana yang cukup berat, termasuk sanksi rehabilitasi. Namun faktanya, selama lima tahun terakhir, jumlah orang yang melakukan kejahatan justru meningkat. Penulis menggunakan pendekatan sosiologis dan hukum dengan menggunakan data empiris. Sumber data menggunakan data primer dan sekunder beserta bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis data menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Polisi konsisten memperhatikan ketentuan yang mengatur ketentuan rehabilitasi dalam penyidikan dan penyidikan ketentuan pidana pasal 127ayat(2) danayat(3),  dapat disimpulkan bahwa hakim dalam memutus perkara yang disebutkan dalam Pasal 127 ayat (1)  Perlu memperhatikan ketentuan yang mengatur tentang peraturan rehabilitasi agar nantinya pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba dapat direhabilitasi baik dalam rehabilitasi medis maupun sosial dan tidak lagi dipidana penjara atau kurungan karena rehabilitasi dianggap sebagai pidana penjara.Kendala yang berasal dari pemerintah ini oleh, yaitu:a) Tiada ketersediaan tempat bagi para penyalahguna termasuk korban-korban penyalah guna narkotika supaya melaksanakan rehabilitasi, b) Pembiayaan rehabilitasi menjadi permasalahan bagi mereka,c) tidak ada pusat rehabilitasi yang ditunjuk pemerintah d) Ada perbedaan hasil antara tersangka, saksi, dan lembaga penyidikan pidana. e) Masalah eksekusi telah terjadi. Solusi dari kendala yang ada antara lain: a) menyediakan tempat rehabilitatif khusus bagi pecandu narkoba dan korban penyalahgunaan narkoba; b) memberikan subsidi untuk mengurangi biaya rehabilitasi bagi narapidana kasus penyalahgunaan narkoba; c) membantu pengguna narkoba untuk melakukan rehabilitasi di fasilitas rehabilitasi; d) menyediakan fasilitas rehabilitasi bagi pengguna narkoba; Peningkatan sumber daya bagi aparat penegak hukum dalam menangani penyalahgunaan.

 Articles related

Muhamad Bahrul Ilmi,M. Zamroni,Bambang Panji Gunawan    

Penelitian yang  berjudul “Tinjauan Yuridis Dalam Penerapan Consursus (Perbarengan) Terhadap   Tindak Pidana Kedokteran dan Kefarmasian”, Bertujuan untuk mengetahui, memahami serta menganalisa   Penerapan Concursus (perbarengan) ... see more


Davin Surya Wijaya    

Permohonan kepailitan BUMN Persero hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan. Terdapat hak-hak karyawan yang tidak dipenuhi oleh perusahaan namun karyawan tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit, Oleh sebab itu, penulis i... see more

Revista: SPEKTRUM HUKUM

Dwi Dasa Suryantoro    

ABSTRACTOne of the reasons is Criminal Defense removal emergency/Noodweer, in this author's analysis on how to review judicially against Noodweer legitimate defense effort as legally. The analysis in this research article using normative juridical approa... see more

Revista: Yurispruden

Muhibuddin Muhibuddin,Mahdi Syahbandir,M. Nur Rasyid    

Pasal 45A Ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung membatasi pengajuan upaya hukum kasasi terhadap perkara tata usaha negara yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah. Pembatasan ini menimbulkan ketidakadilan b... see more


Nikmah Fitriah    

Penelitian yang berjudul: “ Tinjauan Yuridis Tentang Kriteria Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Menurut UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup” ini bertujuan untuk melakukan perbandingan kriteria pencemaran dan perusakan lingkungan a... see more