SUMMARY
Kita ketahui bersama bahwa Undang-Undang Narkotika memberikan sanksi pidana yang cukup berat, termasuk sanksi rehabilitasi. Namun faktanya, selama lima tahun terakhir, jumlah orang yang melakukan kejahatan justru meningkat. Penulis menggunakan pendekatan sosiologis dan hukum dengan menggunakan data empiris. Sumber data menggunakan data primer dan sekunder beserta bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis data menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Polisi konsisten memperhatikan ketentuan yang mengatur ketentuan rehabilitasi dalam penyidikan dan penyidikan ketentuan pidana pasal 127ayat(2) danayat(3), dapat disimpulkan bahwa hakim dalam memutus perkara yang disebutkan dalam Pasal 127 ayat (1) Perlu memperhatikan ketentuan yang mengatur tentang peraturan rehabilitasi agar nantinya pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba dapat direhabilitasi baik dalam rehabilitasi medis maupun sosial dan tidak lagi dipidana penjara atau kurungan karena rehabilitasi dianggap sebagai pidana penjara.Kendala yang berasal dari pemerintah ini oleh, yaitu:a) Tiada ketersediaan tempat bagi para penyalahguna termasuk korban-korban penyalah guna narkotika supaya melaksanakan rehabilitasi, b) Pembiayaan rehabilitasi menjadi permasalahan bagi mereka,c) tidak ada pusat rehabilitasi yang ditunjuk pemerintah d) Ada perbedaan hasil antara tersangka, saksi, dan lembaga penyidikan pidana. e) Masalah eksekusi telah terjadi. Solusi dari kendala yang ada antara lain: a) menyediakan tempat rehabilitatif khusus bagi pecandu narkoba dan korban penyalahgunaan narkoba; b) memberikan subsidi untuk mengurangi biaya rehabilitasi bagi narapidana kasus penyalahgunaan narkoba; c) membantu pengguna narkoba untuk melakukan rehabilitasi di fasilitas rehabilitasi; d) menyediakan fasilitas rehabilitasi bagi pengguna narkoba; Peningkatan sumber daya bagi aparat penegak hukum dalam menangani penyalahgunaan.