ARTICLE
TITLE

Penerapan Sanksi Pidana Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Hak Kekayaan Intelektual Dibidang Desain Industri                                                                        DOI : 10.26623/humani.v13i1.6603

SUMMARY

HAKI yaitu bukti nyata pengakuan hak milik itu sendiri dan hak yang diberikan didalam suatu waktu yang telah ditentukan untuk kemudian dinikmati atau digunakan. Selama waktu itu, dapat dinikmati, digunakan, ataupun mengeksploitasi hak itu dengan seizin dari pemegang hak. Perlindungan yang diberikan oleh undang-undang menunjukkan adanya jaminan keamanan dan penghormatan terhadap karya intelektual yang telah diciptakan. Perlindungan terhadap hak industrial dapat menjadi aset berharga bagi bisnis. Keberhasilan suatu produk atau jasa biasanya dipengaruhi oleh tampilan visualnya, dimana daya tarik estetika ialah salah satu faktor utama dalam hal mempengaruhi keputusan para konsumen dalam memilih produk mana yang akan digunakan. Ketentuan tindak Pidana Desain Industri diatur dalam UU No. 31 Tahun 2000 dalam bab XI tentang Ketentuan Pidana. pemegang hak desain industri juga dapat menempuh melalui jalur non litigas dengan memakai Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa, seperti halnya mediasi, negosiasi, kosiliasi, dan arbitrase, seperti yang diatur didalam Pasal 47 UU No. 31 Tahun 2000. Arbitrase bisa berlaku di dalam ataupun di luar negeri. Faktor Perdagangan Hak Kekayaan Intelektual (TRIP Agreements) melewati sah nya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994. Suatu hal ini telah mendorong ratifikasi akan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dengan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1997 serta kontribusi Indonesia didalam Haque Agreement (London Act) tentang International Deposit of Industrial Designs.  Kata Kunci: Desain Industri; Hak Kekayaan Intelektual; Tindak Pidana.

 Articles related

Arif Rusmana, Hana Krisnamurti    

Perusakan hutan secara umum dapat diartikan sebagai kegiatan yang berupa menduduki atau menggunakan kawasan hutan secara tidak sah, merambah kawasan hutan (melakukan perencekan), penebangan, pengangkutan, dan penjualan kayu yang tidak sah atau tidak memi... see more


Ningsih Bagindo Fitria,Pangerang Moenta,Hamzah Halim    

Abstract This study aims to analyze the regulation of village regulations that contain the provisions of criminal sanctions reviewed under Law No. 12 of 2011 and to analyze the implementation of several village regulations that contain provisions fo... see more

Revista: Melayunesia Law

Yanti Kirana    

Tindak Pidana Perkosaan adalah suatu perbuatan yang menyimpang (deviant behavior), Perbuatan perkosaan menimbulkan kerugian yang Sangat besar terhadap korban. Kerena menyebabkan hilangnya kesucian yang menjadi kebangaan seorang wanita, yang diambil paksa... see more

Revista: The Juris

Fahrudin Rasyid    

Penelitian ini mengkaji tentang pengabaian penerapan sanksi oleh pejabat berwenang bagi pegawai negeri sipil yang melanggar peraturan disiplin kepegawaian dapat dinilai sebagai pelanggaran hukum, serta mengetahui sanksi hukum bagi pejabat berwenang yang ... see more


Ledy Diana    

Pada dasarnya kejahatan meruakan perbuatan yang dipandang sebagai tindakan yang menyimpang. Penyelesaian perkara melalui jalur pengadilan formal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, ternyata masyarakat Siak Sri Indrapura ... see more