ARTICLE
TITLE

PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF (RESTORATIVE JUSTICE) DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PERBANKAN BADAN USAHA MILIK NEGARA YANG MERUGIKAN KEUANGAN NEGARADOI : 10.31604/jips.v9i10.2022.4065-4087

SUMMARY

Tujuan Penelitian untuk mengetahui landasan hukum pertanggungjawaban tindak pidana perbankan melalui pendekatan restorative justice.Untuk memahami dan menganalisa implementasi restorative justice justice dalam penyelesaian tindak pidana perbankan yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Hasil Penelitian menunjukkan Pengaturan penggunaan mekanisme restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana korporasi pada umumnya belum terkodifikasi sehingga tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Pengaturan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi perbankan BUMN melalui pendekatan restorative justice belum diatur secara terperinci dalam ketentuan hukum acara seperti dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) maupun dalam Undang-Undanmelainkan hanya diatur dalam peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang berbentuk Peraturan Kapolri, Peraturan Kejaksaan Agung, dan Peraturan Mahkamah Agung. Implementasi konsep restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana perbankan BUMN yang menyebabkan kerugian keuangan negara belum optimal dan massif digunakan karena karakter penegak hukum yang belum mengedepankan gerakan hukum progresif yang mengedepankan keadilan dari hati baik dari pelaku tindak pidana mupun dari korban itu sendiri melainkan mengutamakan legalistik positivistic, kemudian dengan belum adanya regulasi yang terkodifikasi, sehingga pendekatan restorative justice dapat digunakan melalui mekanisme pidana uang pengganti, Alternatif Penyelesaian Sengketa diluar pengadilan dan mekanisme internal seperti Mekanisme Master Of Refinacing And Note Agreement (MRNA) dan Master Settlement and Acuisition Agreement (MSAA).

 Articles related


Mas Subagyo Eko Prasetyo    

Kenyataan kegiatan usaha migas jelas memperlihatkan dua hal penting, yaitu :Banyak sekali usaha kecil yang berusaha di bidang migas baik hulu dan hilir. Sejarah membuktikan bahwa usaha kecil sejak pra kemerdekaan hingga sekarang sangat berjasa besar mend... see more


Firdaus Hamta    

Dalam reformasi birokrasi saat ini penyelenggaraan pelayanan publik menjadi sorotan dan isu strategis,  penekanan pada reformasi birokrasi umumnya meliputi peningkatkan kapasitas birokrasi, profesionalisme aparatur pemerintahan, perubahan sikap dan ... see more


Habib Shulton Asnawi    

In Indonesia, women still suffer discrimination and injustice. This is supported by the persistence of gender-biased laws not giving the protection of the rights of women, such as Law No. 1 of 1974 about Marriage. Women's issues that was settled in the l... see more


sudjana sudjana    

ABSTRACT This article examined the nature of prosperousness as the foundation of life of the Indonesian nation towards a prosperous society so that a philosophical approach was realized in a practical level (operational) through the national develop... see more