SUMMARY
Tujuan Penelitian untuk mengetahui landasan hukum pertanggungjawaban tindak pidana perbankan melalui pendekatan restorative justice.Untuk memahami dan menganalisa implementasi restorative justice justice dalam penyelesaian tindak pidana perbankan yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Hasil Penelitian menunjukkan Pengaturan penggunaan mekanisme restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana korporasi pada umumnya belum terkodifikasi sehingga tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Pengaturan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi perbankan BUMN melalui pendekatan restorative justice belum diatur secara terperinci dalam ketentuan hukum acara seperti dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) maupun dalam Undang-Undanmelainkan hanya diatur dalam peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang berbentuk Peraturan Kapolri, Peraturan Kejaksaan Agung, dan Peraturan Mahkamah Agung. Implementasi konsep restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana perbankan BUMN yang menyebabkan kerugian keuangan negara belum optimal dan massif digunakan karena karakter penegak hukum yang belum mengedepankan gerakan hukum progresif yang mengedepankan keadilan dari hati baik dari pelaku tindak pidana mupun dari korban itu sendiri melainkan mengutamakan legalistik positivistic, kemudian dengan belum adanya regulasi yang terkodifikasi, sehingga pendekatan restorative justice dapat digunakan melalui mekanisme pidana uang pengganti, Alternatif Penyelesaian Sengketa diluar pengadilan dan mekanisme internal seperti Mekanisme Master Of Refinacing And Note Agreement (MRNA) dan Master Settlement and Acuisition Agreement (MSAA).