ARTICLE
TITLE

PEMBAGIAN HARTA BERSAMA OBJEK SURAT BERHARGA STUDI PUTUSAN NOMOR 86/PDT.G/2012/PN.JKT.SEL (ANALISIS YURIDIS-NORMATIF DAN TEORI KEADILAN) 10.30868/am.v10i001.3607

SUMMARY

Penelitian ini mempunyai pokok bahasan  yakni dasar pertimbangan yang dipergunakan hakim dalam menjatuhkan putusan pembagian harta bersama objek surat berharga pada putusan No.86/Pdt.G/2012/PN.JKT.Sel. kemudian terkait mutan teori keadilan hukum yang digunakan hakim dalam memutuskan pembagian harta bersama objek surat berharga pada putusan No.86/Pdt.G/2012/PN.JKT.Sel. dan  Hambatan-hambatan apa yang dialami hakim dalam menjatuhkan putusan pembagian harta bersama objek surat berharga pada putusan No.86/Pdt.G/2012/PN.JKT.Sel. Jenis penelitiannya yaitu penelitian doktrinal atau dikenal dalam penelitian hukum sebagai penelitian yuridis-normatif, dengan menggunakan pendekatan kasus (case sapproach) dan pendekatan undang-undang (statute sapproach). Adapun analisis yang digunakan kombinasi model analisis aspektual dan model analisis sistemik putusan dengan metode berfikir deduktif yaitu berasal dari situasi-situasi. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam mengadili perkara Nomor 86/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel, merujuk terhadap ketentuan pada Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 “harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama”, mencakup keseluruhan harta baik aktiva-pasiva ataupun barang  yang sedang dibebankan hak tanggungan (jaminan). Majelis hakim menggunakan dasar dalam putusannya berupa undang-undang sebagai acuan utama dan memberikan porsi seimbang 50% untuk istri dan 50% untuk suami berdasarkan keadilan kumulatif. Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pembagian harta bersama objek surat berharga di pengadilan negeri Jakarta Selatan telah sesuai dengan perundang-undangan yang ada, namun yang menjadi hambatan hakim yakni tidak terakomodirnya objek surat berharga berupa saham secara mutlak, disebabkan harus melalui mekanisme perusahaan yakni dengan pengadaan RUPS agar seluruhnya terakomodir dapat dilakukan pembagian berdasarkan prinsip-prinsip keadilan.

 Articles related

Moh. Aminuddin    

Hukum kewarisan juga merupakan bagian dari Hukum Perdata,  dimana di Indonesia peraturan hukum bersifat pluralisme,  yaitu terdiri dari hukum islam, hukum perdata barat, dan hukum adat.  Dalam sistem Hukum Adat pembagian warisan tergantung... see more


Dwi Sri Wawit    

AbstrakWasiat tidak hanya berisi soal harta, adapula wasiat yang berkaitan dengan hak kekuasaan yang dijalankan sesudah ia meninggal dunia. Penelitian ini jenisnya yuridis sosiologis Penelitian ini menggunakan sumberdata primer dan sekunder. Teknik anali... see more


Riski Marito Daulay,Faisar Ananda,Heri Firmansyah    

Di antara permasalahan hukum dalam hukum waris Islam adalah hak waris ayah dan ibu. Fakta yang terjadi di Kecamatan Aek Nabara Barumun dalam praktik pembagian warisan apabila ada suami/isteri dan anak keturunan dari pewaris, maka harta warisan pewaris ha... see more



Yusmita Yusmita    

Ayat Alquran sedikit sekali menjelaskan suatu hukum secara detail dan rinci, kecuali hukum waris. Fenomena di kalangan masyarakat suku Lembak Kota Bengkulu, ada kecenderungan pembagian harta warisan tidak dilakukan seperti ketentuan yang telah ditetapkan... see more