ARTICLE
TITLE

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENADAHAN YANG MENYEBABKAN KERUGIAN BARANG BERHARGA DAN KARTU IDENTITAS DIRI (Studi Putusan Nomor : 101/Pid.B/2022/PN.Tjk                                                                        DOI : 10.26623/humani.v13i1.6560

SUMMARY

Penadahan barang hasil pencurian ialah salah satu bentuk dari perilaku menyimpang yang selalu ada dan melekat dalam setiap masyarakat, karena itu penadahan barang curian merupakan salah satu fenomena sosial yang dapat terjadi dimanapun dan pada siapaun. Salah satu peristiwa tindak pidana penadahan barang hasil curian yang terjadi di tengah masyarakat dan menimbulkan kerugian bagi korban yakni dalam Putusan Nomor : 101/Pid.B/2022/PN.Tjk. Terdakwa dimintai pertanggungjawaban pidana atas tindakan yang dilakukanya dengan tuntutan pidana pada Pasal 480 ke 2 (dua) KUHP. Permasalahan masalah dalam penulisan ini yakni apakah faktor penyebab pelaku melalui tindak pidana penadahan dan bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku melalui tindak pidana sesuai Putusan Nomor : 101/Pid.B/2022/PN.Tjk. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah secara yuridis normatif Faktor penyebab Terdakwa melakukan tindak pidana penadahan disebabkan faktor ekonomi, pendidikan, lingkungan dan rendahnya kesadaran hukum dari diri Terdakwa dikarenakan perbuatan penadahan merupakan tindak pidana yang telah diatur dalam KUHP. Akibat perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa dan saksi IK Bin AS korban mengalami kerugian sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang dalam menjatuhkan tindak pidana penadahan kepada Terdakwa sebagai bentuk pertanggungjawaban tindak pidana yang telah dilakukan oleh Terdakwa yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penadahan dan turut memberikan rencana atau ide atas terjadinya tindak kejahatan pencurian disertai dengan kekerasan dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Terdakwa dimana perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 480 ayat ke 2 KUHP.

 Articles related

Hatarto Pakpahan,Crisjiatmoko Mindika Dwimaylando    

Writing this article aims to identify and analyze the position of corporations as legal subjects in cyber pornography and forms of corporate criminal liability as active actors and corporations as passive actors in their position as online communication ... see more


ARDELIA LEVINA PRIATKO                           DOI : 10.26623/humani.v12i1.5095 | Abstract views: 43 times    

AbstractBinomo is a trading platform that can make money by increasing or decreasing foreign exchange (forex) exchange rates, stock prices, cryptocurrencies, and commodities. The formulation of the problem is: (1) What is the juridical review of the crim... see more


Johanes Bornok Butar Butar, Prija Djatmika, Yuliati Yuliati    

Corporations are often neglected in the development of law as well as participation in legal development, making it vulnerable to access to justice. Corporations must obtain the same rights as humans in accordance with the laws and regulations concerning... see more


Bahari Sanjaya, Muladi Muladi, Ratna Kumala Sari    

KUHP tidak mengakui korporasi sebagai subjek hukum karena KUHP masih menganut asas “universitas delinquere non potestâ€. Pengaturan pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi hanya dikenal dalam peraturan perundang-undangan di luar KUHP. Namun, perat... see more


Hana Krisnamurti    

Persoalan pelaku tindak pidana anak bukan hanya persoalan di Indonesia melainkan merupakan masalah dunia. Dalam kehidupan masyarakat di berbagai dunia terdapat perilaku anak yang dianggap menyimpang oleh masyarakat sekitarnya. Sehubungan dengan hal itu U... see more