SUMMARY
Studi Tinjauan Yuridis Hak Mewarisi Oleh Anak Angkat Atas Adanya Hibah Wasiat memiliki tujuan untuk mengetahui sebuah proses pengangkatan anak supaya anak tersebut mendapatkan kedudukan hukum yang sudah sah dan untuk megetahui pelaksanaan hibah wasiat anak angkat untuk memperoleh harta warisnya. Metode yang digunakan adalah penelitian yang bersifat normatif dari segi hukum dan menggunakan informasi dari perpustakaan ataupun tulisan-tulisan yang bisa disebut dengan literatur. Yaitu cara penyelesaian suatu persoalan dengan mencari informasi dari sumber-sumber yang sudah pernah dibuat. Sebuah proses pengangkatan anak dapat dibuat dengan lisan dan juga dihadiri dua orang saksi dan di hadapan notaris. Selain itu proses pengangkatan anak bisa dilakukan dengan cara pengajuan permohonan pengangkatan anak kepada pengadilan negeri setempat dengan sayrat-sayarat atau berkas-berkas yang sudah ditentukan untuk proses tersebut, agar anak angkat tersebut memperoleh kepastian hukum yang sah. Status hukum perdata mengecualikan hak waris anak angkat. Anak angkat tetap memiliki status yang sama dengan anak kandung..