SUMMARY
Studi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian pembagian waris dalam perkawinan beda agama. Peraturan perundang-undangan tidak mengatur secara jelas mengenai perkawinan beda agama, sehingga menimbulkan permaslahan seperti pembagain waris dalam perkawinan beda agama. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pembagian waris dalam perkawinan beda agama menurut Kompilasi Hukum Islam dan menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini adalah KHI tidak mengatur secara jelas mengenai ahli waris beda agama, namun KHI mengatur bahwa yang menjadi ahli waris adalah orang yang beragama islam. Tetapi pembagian waris dalam perkawinan beda agama dapat dilakukan dengan wasiat wajibah, yang besarannya yaitu 1/3 dari harta warisan. Sedangkan dalam KUHPer tidak mengenal perbedaan agama sebagai penghalang mewarisi, dengan kata lain sah sah saja orang yang berbeda agama menjadi pewaris atau mewarisi.