ARTICLE
TITLE

EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PASAL 7 AYAT (1) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG BATAS USIA PERNIKAHAN DI PENGADILAN AGAMA NGANJUK

SUMMARY

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menjadi titik awal pemberlakukan diterapkannya mengenai batas usia perkawinan seseorang yang telah dianggap dewasa dan mampu untuk membina rumah tangga yang diharapkan dapat membentuk keluarga yang sakinah, mawadah dan rahmah hal tersebut dapat terwujud apabila kematangan seseorang baik secara usia, pendidikan serta psikologi telah mencapai batas mnimal perkembangannya pada usia 19 tahun. Namun dalam faktanya ternyata pasca perubahan Undang-Undang perkawinan ini perkara permohonan Dispensasi Kawin yang diterima di Pengadilan Agama Nganjuk mengalami peningkatan yang cukup siginifakan mencapai 437%. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana efektivitas pelaksanaan pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang batas usia Pernikahan di Pengadilan Agama Nganjuk dan menganalisa faktor yang mempengaruhi efektivitas pelaksanaan pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang batas usia Pernikahan di Pengadilan Agama Nganjuk. Rumusan masalah tersebut dikaji secara mendalam melalui jenis penelitian hukum empiris atau sosial legal research atau penelitian sosiologi hukum. Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pengadilan Agama Nganjuk telah menerapkan Undang-Undang ini secara menyeluruh namun belum efektif dalam pelaksanaanya yang disebabkan belum adanya pemahaman serta kesadaran masyarakat terhadap pemberlakukan Undang-Undang tersebut serta belum memahami resiko perkawinan yang dilakukan di bawah umur serta diengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya pemahaman agama yang belum kuat, moralitas, adat/budaya, tingkat pendidikan, informasi yang belum menyeluruh terhadap masyarakat luas serta masalah kemiskinan  sehingga mempengaruhi pertimbangan hukum (legal reasoning) yang dilakukan oleh Hakim untuk mengabulkan permohonan Dispensasi Kawin.

 Articles related

Sayed Akhyar    

Asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan telah diatur dalam UU, Hakim wajib menerapkan asas tersebut dengan tujuan memberikan keadilan dan menghematkan waktu bagi para pihak yang menyelesaikan perkara. Begitu juga hakim yang memeriksan dan menutu... see more


Ridha Hidayatullah,A. Hamid Sarong,Dahlan Ali    

Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagai bentuk penyempurnaan dari qanun sebelumnya. Salah satu tindak pidana dalam qanun tersebut adalah maisir. Tindak pidana maisir diatur pada Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22. Dalam p... see more


Ijai Abdul Kodir Ghani    

AbstrakTulisan ini menjelaskan tentang efektivitas dan maslahat kartu nikah di era digital. Kemenag ingin berupaya meningkatkan kualitas kinerja pelayanan administrasi nikah pada Kantor Urusan Agama (KUA) dengan melalui perbaikan pelayanan berbasis IT. S... see more

Revista: El-Mashlahah

  Taufik H. Simatupang    

Balai Harta Peninggalan adalah unit pelaksanaan teknis instansi pemerintah yang secara sruktural berada di bawah Direktorat Perdata Direktorat Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Kedudukan Balai Harta Penin... see more


lutfina zunia apriliana    

Pembangunan infrastruktur angkutan jalan memiliki peranan penting dalam menunjang aktifitas perekonomian, namun pada sisi lain melahirkan berbagai permasalahan menyangkut pelanggaran hukum lalu lintas, kecelakaan, ketidak teraturan pengguna jalan, dan ke... see more