Home  /  Perspektif  /  Vol: 24 Núm: 1 Par: 0 (2019)  /  Article
ARTICLE
TITLE

PENAFSIRAN KONSEP KORBAN DALAM KASUS KECELAKAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

SUMMARY

Penentuan posisi korban dalam adanya kecelakaan lalu lintas merupakan hal yang krusial yang cukup sulit. Ketentuan mengenai kedudukan korban secara khusus telah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur mengenai konsep korban di mana korban adalah setiap orang yang mengalami kerugian berupa luka berat, maupun kematian yang diakibatkan dari adanya suatu kecelakaan lalu lintas. Konsep korban tersebut apabila dikaitkan dengan kecelakaan lalu lintas maka akan menimbulkan persepsi bahwa siapa saja yang mengalami luka berat atau meninggal dunia akan dipandang sebagai korban yang benar, padahal dalam kecelakaan lalu lintas, dapat saja terjadi bahwa korban adalah sekaligus pelaku yang lalai dalam berkendara. Selain itu, konsep korban yang terdapat dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjadi bertentangan dengan konsep korban yang diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia sehingga diperlukan adanya penafsiran konsep korban yang komprehensif dalam rangka penegakan hukum yang adil.Determination of the position of victims in traffic accidents is crucial that quite difficult. Provisions concerning the position of victims specifically been regulated in Act No. 22 Year 2009 on Traffic and Road Transportation concerning the concept of a victim where the victim is anyone who suffered losses in the form of serious injury, or death resulting from the existence of a traffic accident. Concepts relate to those victims of traffic accidents will rise to the perception that anyone who is seriously injured or dies will be seen as a true victim, whereas in a traffic accident, it can happen that the victim and perpetrator was negligent in driving. Besides, the concept of victims contained in the Act No 22 Year 2009 on Traffic and Transportation be contrary to the concept of victim stipulated in applicable laws and regulations in Indonesia so it needed a comprehensive interpretation of the concept of victim in the framework of a fair law enforcement. 

 Articles related

Udi Fakhruddin,Ending Bahrudin,Endin Mujahidin    

Mengintegrasikan dalam sistem pembelajaran mata pelajaran umum tentu dapat memperkaya khazanah keilmuan di pesantren yang tak terbatas pada pembelajaran literatur pelajaran diniah saja, tapi juga memperkaya dinamika sistem pembelajaran pesantren, dengan ... see more


Nuraini Habibah    

Konsep kepemimpinan rumah Tangga dalam Islam diatur dalam suratAn-Nisa (4): 34. Ayat ini menjelaskan bahwa laki-laki adalahpenanggung jawab atas perempuan. Alasan tanggung jawab ini adalahpertama karena laki-laki diberi kelebihan oleh Allah SWT, kedua ka... see more


Nur Arfiyah Febriani,Kemas Muhammad Akib Abdurrahman    

Kelahiran anak sindrom down masih menjadi masalah bagi dunia medis bagaimana cara menanggulanginya. Ini karena secara medis belum ditemukan obat untuk menyembuhkan anak yang dilahirkan dalam keadaan sindrom down. Menggunakan metode penafsiran tematik/taf... see more


Khoirul Mudawinun Nisa'- (STAI Madiun)    

Islam adalah agama rahmat yang diturunkan diantaranya untuk mengajarkan perilaku yang santun. Namun demikian, citra Islam sebagai agama yang penuh rahmat kadang tercoreng dengan adanya kelompok yang mengatasnamakan Islam, tetapi berperilaku tidak sejalan... see more

Revista: journal PIWULANG

Febby Nancy Patty,Vincent Kalvin Wenno,Fiona Anggraini Toisuta    

The moral crisis in Christian families due to globalization has resulted in the loss of the function of the Christian family in society. This results in the shift in family values to be replaced by individualist, consumerist, and hedonistic values. This ... see more