SUMMARY
Penentuan posisi korban dalam adanya kecelakaan lalu lintas merupakan hal yang krusial yang cukup sulit. Ketentuan mengenai kedudukan korban secara khusus telah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur mengenai konsep korban di mana korban adalah setiap orang yang mengalami kerugian berupa luka berat, maupun kematian yang diakibatkan dari adanya suatu kecelakaan lalu lintas. Konsep korban tersebut apabila dikaitkan dengan kecelakaan lalu lintas maka akan menimbulkan persepsi bahwa siapa saja yang mengalami luka berat atau meninggal dunia akan dipandang sebagai korban yang benar, padahal dalam kecelakaan lalu lintas, dapat saja terjadi bahwa korban adalah sekaligus pelaku yang lalai dalam berkendara. Selain itu, konsep korban yang terdapat dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjadi bertentangan dengan konsep korban yang diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia sehingga diperlukan adanya penafsiran konsep korban yang komprehensif dalam rangka penegakan hukum yang adil.Determination of the position of victims in traffic accidents is crucial that quite difficult. Provisions concerning the position of victims specifically been regulated in Act No. 22 Year 2009 on Traffic and Road Transportation concerning the concept of a victim where the victim is anyone who suffered losses in the form of serious injury, or death resulting from the existence of a traffic accident. Concepts relate to those victims of traffic accidents will rise to the perception that anyone who is seriously injured or dies will be seen as a true victim, whereas in a traffic accident, it can happen that the victim and perpetrator was negligent in driving. Besides, the concept of victims contained in the Act No 22 Year 2009 on Traffic and Transportation be contrary to the concept of victim stipulated in applicable laws and regulations in Indonesia so it needed a comprehensive interpretation of the concept of victim in the framework of a fair law enforcement.