SUMMARY
Tujuan dari penelitian ini yakni guna mengetahui implementasi dari prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa terutama untuk upaya pemberdayaan masyarakat pada masa pandemi covid-19. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan metode kualitatif deskriptif. Penelitian ini dilakukan di Desa Cerme Lor, Kabupaten Gresik. Informan yang dipilih yaitu Aparat Desa Cerme Lor dan dua orang perwakilan masyarakat desa. Data dikumpulkan dengan menggunakan teknik observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Teknik analisis data mencakup tahapan reduksi data, penyajian data, dan menarik kesimpulan. Sehingga diperoleh hasil penelitian yang memperlihatkan bahwa secara umum pengelolaan dana desa yang terdiri dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, laporan, dan pertanggungjawaban telah menerapkan prinsip akuntabilitas dan pelaksanaannya sesuai dengan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014, namun masih terdapat beberapa kekurangan seperti kurangnya pertanggungjawaban secara administratif karena faktor kualitas sumber daya manusia. Upaya pemberdayaan masyarakat di Desa Cerme Lor pada masa pandemi belum maksimal dikarenakan dana desa lebih banyak dialokasikan untuk penanganan pandemi.