Home  /  DIH Jurnal Ilmu Hukum  /  Núm: Volume Par: 0 (2022)  /  Article
ARTICLE
TITLE

LEGALITAS CRYPTOCURRENCY DALAM TINDAK PIDANA KEJAHATAN PENCUCIAN UANG

SUMMARY

AbstractThe rapidly growing currents of globalization and technology are having a tremendous impact on the joints of human life. The one that's currently high and hyper preoccupied is Cryptocurrency (virtual money). Cryptocurrency is a nonformable, yet it is essentially a digital form of digital data or information in the digital form of electronic transactions. Cryptocurrency currently is often used as a cover for criminal offence. Basically, the use of Cryptocurrency has two sides: profit and surplus. Therefore, the study aims to analyze whether Cryptocurrency is a criminal money laundering crime and how legality of the Indonesian use of Cryptocurrency is based on regulations. The research of journal used normative legal methods, constitutional approaches and conceptual approaches. The result of the study as a virtual currency has been debated because it has two sides of a double-edged knife. Cryptocurrency directly benefits the transaction process to those who make the transaction and are safer for the users. However, it can help to facilitate and provide virtual (digital) crime and help crime members more safely washing off their crime results. The legality of the use of Cryptocurrency in Indonesia, when using it as a payment, would not be a valid one because it would not fit the regulations of the law, but instead, cryptocurrency could be traded through a physical trader of crypto assets in the stock exchange.Key word:  cryptocurrency; criminal offence; virtual moneyAbstrakArus globalisasi dan teknologi berkembang dengan pesat yang memberikan dampak yang luar biasa terhadap sendi kehidupan manusia. Salah satunya yang saat ini ramai dan banyak di perbincangkan adalah cryptocurrency (uang virtual). Cryptocurrency merupakan benda niaga yang tidak berbentuk, namun pada dasarnya berbentuk digital berupa data atau informasi dalam bentuk digital dalam transaksi elektronik. Cryptocurrency pada saat ini sering dijadikan sebagai penyamaran dari sebuah tindak pidana. Pada dasarnya Penggunaan cryptocurrency memiliki dua sisi yaitu keuntungan dan kelebihan. Sehingga Penelitian ini bertujuan menganalisa apakah cryptocerrency termasuk Tindak Pidana Kejahatan Pencucian Uang dan bagaimana legalitas penggunaan cryptocerrency di Indonesia yang didasarkan Peraturan perundang-undangan. Pada penelitian jurnal ini menggunakan metode hukum normatif, dan menggunakan pendekatan undang-undang serta pendekatan konseptual. Hasil penelitiannya adalah mata uang virtual (cryptocurrency) telah menjadi perdebatan karena memiliki dua sisi pisau yang bermata dua dan sama-sama tajamnya. Secara langsung cryptocurrency memberikan banyak manfaat bagi proses transaksi bagi para pihak yang melakukan transaksi dan lebih aman bagi penggunanya. Namun, disisi yang lainnya dapat membantu untuk memfasilitasi dan menyediakan kejahatan dunia maya (dunia digital) serta membantu anggota pelaku kejahatan lebih aman dalam mencuci hasil kejahatannya. Legalitas penggunaan cryptocurrency di Indonesia, apabila menggunakan sebagai alat pembayaran maka bukanlah alat yang sah karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Namun, sebaliknya cryptocurrency atau asset crypto dapat diperdagangkan melalui pedagang fisik yang berupa aset kripto di bursa berjangka dan dapat dimiliki.Kata kunci: cryptocurrency; tindak pidana; uang virtual  

 Articles related