Home  /  DIH Jurnal Ilmu Hukum  /  Núm: Volume Par: 0 (2022)  /  Article
ARTICLE
TITLE

UPACARA PANGGIH PENGANTIN DALAM PERNIKAHAN ADAT JAWA DAN KAITANNYA DENGAN PRINSIP MONOGAMI PERKAWINAN KATOLIK

SUMMARY

 AbstractIn this study, the authors focus on the reality of monogamous matrimony, through a study of the law and the meaning of matrimony in Catholicism and Javanese culture. About Javanese culture, the authors take the limitation of the discussion on the Panggih Pengantinculture. This research is conceptual research with a literature study. This study concluded that there is harmony between Catholic and Javanese matrimony. Following the Code of Canon Law 1056, the Catholic Church requires its followers to adhere to monogamous matrimony, while the Javanese (though not regulated by customary law) have hopes of having monogamous matrimony. They continue to uphold monogamous matrimony and view negatively the reality of infidelity, divorce, or polygamy. This can be seen in the Panggih Pengantin ceremony. The traditional wedding ceremony contains meanings and values ??that support the nature of monogamy in Javanese matrimony, namely giving love, justice, mutual cooperation and humility. The absence of offspring is not a reality that has to sacrifice matrimony. Married couples are still called to maintain the loyalty and holiness of the love that has been formed and blessed from the beginning, in order to achieve the goal of marriage – the welfare of husband and wife.Keywords: canonical Law; javanese culture; monogamous marriageAbstrakDalam kajian ini, penulis mengambil fokus pada realitas perkawinan monogam, melalui pendalaman hukum maupun pemaknaan perkawinan dalam agama Katolik dan budaya Jawa. Tentang budaya Jawa penulis membatasi pembahasan pada budaya Panggih Pengantin. Penelitian ini merupakan penelitian konseptual dengan menggunakan data literatur. Studi ini memberi kesimpulan bahwa terdapat keselarasan antara perkawinan Katolik dan Jawa. Sesuai dengan Kitab Hukum Kanonik (KHK) nomor 1056, Gereja Katolik mengharuskan umatnya menganut perkawinan monogami, sedangkan masyarakat Jawa (meskipun tidak diatur dalam hukum adat) memiliki harapan untuk memiliki perkawinan yang monogami. Mereka tetap menjunjung perkawinan monogami dan melihat dengan negatif realitas ketidaksetiaan, perceraian, atau poligami. Hal ini dapat dilihat dalam upacara Panggih Pengantin. Upacara pernikahan adat tersebut mengandung makna dan nilai yang mendukung sifat monogami dalam perkawinan masyarakat Jawa, yaitu kasih yang memberi, keadilan, gotong royong dan kerendahan hati. Ketiadaan keturunan bukanlah kenyataan yang harus mengorbankan perkawinan. Pasangan suami isteri tetap dipanggil untuk menjaga kesetiaan dan kesucian kasih yang sudah dibentuk dan diberkati dari awal, demi tercapainya tujuan perkawinan yaitu kesejahteraan suami isteri.Kata kunci: budaya jawa; hukum kanonik; perkawinan monogami 

 Articles related

William Surya Handoko    

This paper aims to analyze the legal problems due to changes in the legal status ofthe debtor’s property in a marriage that was previously shared property into thepersonal property of each husband or wife. That is because after the ConstitutionalCourt Ru... see more


Bima Ahadi,Siti Djazimah    

Marriage is a sacred ceremony that not only unites two people, but also brings together two different families with the aim of worshiping and obeying God. Valid marriage contract should fulfill allterms and requirements. One of them is dowry, a gift whic... see more


ANIK ANIK, KARYOTO KARYOTO    

Perkawinan dapat batal demi hukum dan bisa dibatalkan oleh pengadilan. Secara sederhana ada dua sebab terjadinya pembatalan perkawinan. Pertama,  pelanggaran prosedural perkawinan. Kedua, adanya pelanggaran terhadap materi perkawinan. Contoh yang pe... see more


Khyatudin Khyatudin, Devia Wahyu Chandra K.W    

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya larangan perkawinan adu wuwung bagi masyarakat Dusun Waung Desa Sonoageng yang menganggap perkawinan adu wuwung sebagai perilaku yang harus ditinggalkan. Apabila ketentuan ini dilanggar maka akan terjadi sesuat... see more


Lidya Mardiana,Sintia Anggrek,Adeleda Patricia Djimat    

Pada tanggal 16 Oktober 2019, DPR dan Presiden mengesahkan Undang-Undang No. 16 tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam undang-undang No. 16 tahun 2019 tersebut hanya merubah ketentuan mengenai usia kawin. ... see more

Revista: Notaire