SUMMARY
Angka perkawinan usia anak di NTB berada di atas angka nasional yaitu sebesar 43,49 %. Angka perkawinan usia anak tertinggi Kabupaten Lombok Timur 58,05%, diikuti Lombok Tengah 57,98%, Lombok Barat 49,89%, Lombok Utara 47,95%, Mataram 42,14, Kabupaten Sumbawa Barat 37,81%, Sumbawa 37,31, Kabupaten Bima 36,64%, Dompu 34,19%, dan Kota Bima 32,95%. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengakaji dan menganalisis pelaksanaan program gerakan anti merarik kodek (gamak) dari perspektif kesehatan di Kabupaten Lombok Barat tahun 2020. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian dengan pendekatan kualitatif. penelitian yang berlokasi di wilayah Kabupaten Lombok Barat dari tanggal 16 Januari sampai dengan tanggal 20 Juni 2020. Informan sebagai pemegang kebijakan atau stakeholder dalam pelaksanaan gerakan anti merarik kodek (Gamak) di Kabupaten Lombok Barat. Informan ini berasal dari pemerintah Kabupaten Lombok Barat, DP2KBP3A, Dinas Kesehatan, DIKPORA, KUA, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa, Puskesmas dan LSM yang ada di Kabupaten Lombok Barat. Keberhasilan program GAMAK dapat dilihat dari adanya luaran dari program ini berupa tercapainya target program yang terlihat pada tiga tahun terakhir dengan rata-rata usia perkawinan yang meningkat dari 19,8 tahun pada tahun 2019 menjad 20,40 tahun pada tahun 2020. Dampak dari perkawinan usia anak dilihat dari sisi kesehatan berpengaruh terhadap angka kesakitan dan angka kematian baik pada ibu maupun anak. Dampak kesehatan yang dimaksud antara lain kematian ibu, kematian anak, kasus anemia, komplikasi kehamilan, abortus, BBLR dan masalah gizi sampai pada kasus stunting.Kata Kunci: Merarik Kodek, Perniakahn usia anak, Remaja