SUMMARY
Pembangunan kota Jakarta selain menimbulkan dampak positif juga dapat berpengaruh negatif terhadap kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Terjadinya urbanisasi merupakan salah satu akibat sampingan dari kegiatan pembangunan. Penduduk musiman di Jakarta pada umumnya hanya memiliki bekal pendidikan yang sangat sederhana, dan cenderung perilaku hidup sehat serta kesadaran hukumnya relatif rendah. Hal ini merupakan tantangan bagi Pemda DKI Jakarta dalam pengelolaan sampah untuk mewujudkan kota yang bersih dan sehat. Pengelolaan sampah di DKI Jakarta diatur dalam Perda Nomor 5 tahun 1988 tentang Kebersihan Lingkungan di Ibu Kota Jakarta. Pelaksanaan Perda tersebut sampai saat ini belum optimal, untuk itu diperlukan persepsi yang sama antara aparat penegak hukum (pemerintah) dan warga masyarakat. Perencanaan tata kota yang tepat dapat menunjang terwujudnya pembangunan yang berwawasan lingkungan. Dikemukakan berbagai penelitian tentang masalah sampah di DKI Jakarta, baik melalui sistem sanitary landfill (penimbunan tanah) maupun sistem open dumping (pembuangan terbuka) yang terdapat di daerah Cakung dan Bantar Gebang. Kondisi tempat penampungan akhir (TPA) tersebut tidak lagi memenuhi syarat, karena memang sudah penuh. Tersedianya lahan sebagai TPA yang dikelola Pemda DKI Jakarta sangat terbatas, sedangkan volume sampah setiap hari cenderung meningkat. Kemudian dampak negatif yang ditimbulkan oleh sampah berupa gangguan kesehatan masyarakat, yaitu timbulnya berbagai penyakit dan pencemaran air tanah serta polusi udara, serta salah satu penyebab banjir. Pengelolaan sampah masih mengalami berbagai kendala baik dari segi teknis maupun aspek sosial budaya. Diperlukan tindakan konkrit melalui sistem pendidikan dan komunikasi antara pemerintah dan warga masyarakat, kemudian melakukan sosialisasi untuk mematuhi peraturan yang terkait dengan sampah serta menumbuhkan perilaku positif dan peranserta aktif masyarakat.