SUMMARY
Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kebijakan administrasi dan persidangan secara elektronik (E-Court) Mahkamah Agung RI serta badan peradilan di bawahnya dalam mencapai asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yaitu: peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Metode penelitian menggunakan teori evaluasi bersifat retrospektif yang diarahkan pada hasil sekarang setelah pelaksanaan kebijakan E-Court. Data yang digunakan terdiri dari data sekunder (dokumen) dan data primer melalui wawancara mendalam dari ahli dan pembuat kebijakan E-Court. Hasil penelitian menunjukan kebijakan E-Court berhasil memperjelas organisasi Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan, baik untuk internal peradilan dan masyarakat pencari keadilan. Indikator terwujudnya asas peradilan sederhana bisa digambarkan pada tahap pendaftaran perkara yang dilakukan dengan mudah melalui sistem elektronik