ARTICLE
TITLE

Eksistensi Pidana Penjara Seumur Hidup Di Indonesia Ditinjau Dalam Perspektif Tujuan Hukum Pidana Modern

SUMMARY

Abstract:Life imprisonment by giving sorrow to violators of statutory provisions is still widely applied in various countries. Indonesia is still such a classic trend. Along with developments and in the perspective of human rights, imprisonment lives in the perspective of modern criminal law. The purpose of this study is to examine the relevance of the objectives of modern criminal law to life imprisonment in Indonesia by using the normative method. The result of this research is that life imprisonment is still in the provisions of the applicable laws in Indonesia and is no longer relevant to the objectives of modern criminal law, namely restorative justice.Keywords: life imprisonment; modern legal purpose.Abstrak:Hukuman pidana penjara seumur hidup aliran klasik dengan memberikan nestapa terhadap pelanggara ketentuan undang-undang masih banyak diterapkan di berbagai negara. Indonesia hingga saat ini masih mengadopsi aliran klasik tersebut. Seiring dengan perkembangan dan dalam perspektif Hak Asasi Manusia, hukuman pidana penjara seumur hidup dianggap irelevan dalam pandangan hukum pidana modern. Tujuan penelitian ini untuk menguji relevansi tujuan hukum pidana modern terhadap pidana penjara seumur hidup di Indonesia dengan menggunakan metode normatif. Hasil dari penelitian ini adalah pidana penjara seumur hidup masih terdapat pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan sudah tidak relevan dengan tujuan hukum pidana modern yaitu restorative justice.Kata Kunci: penjara seumur hidup; tujuan hukum modern.

 Articles related