ARTICLE
TITLE

Lex Crypto: Perbandingan Landasan Hukum terhadap Dampak Keberadaan Bitcoin antara Indonesia dengan El Salvador

SUMMARY

Sebuah konsep yang hampir sama dengan uang digital dan memiliki sifat desentralisasi dengan sistem distribusi bernama bitcoin menjadi isu terhadap keberadaannya. Eksistensi bitcoin sebagai hasil dari kriptografi pertama yang menggunakan teknologi blockchain berhasil membuat tiap-tiap negara mengambil kebijakan berbeda karena ia disebut sebagai mata uang kripto dalam dunia digital. Sebagian masyarakat Indonesia beranggapan bahwa bitcoin dapat digunakan menjadi alat transaksi, faktanya hal tersebut jelas dilarang. Negara Indonesia tentu tidak ingin apabila mata uang nya tergantikan nilai nya oleh sistem digital yang memiliki nilai berfluktuasi cukup tinggi. Berbeda halnya dengan Republik El Salvador yang malah menyambut baik atas keberadaan bitcoin di negaranya dengan menjadikannya alat pembayaran yang sah. Studi ini bertujuan untuk membandingkan landasan hukum antara negara Indonesia dengan El Salvador terhadap dampak keberadaan bitcoin agar dapat menganalisis alasan Indonesia mengelompokkan bitcoin sebagai komoditi dan bukan sebagai sistem pembayaran elektronik dengan membandingkan terhadap El Salvador yang melegalkan bitcoin sebagai mata uang, juga mengetahui pentingnya dilakukan perkembangan landasan hukum terhadap bitcoin sehingga dapat memberikan dampak positif dalam hal perekonomian. Metode penelitian yang digunakan pada studi ini menggunakan pendekatan komparatif. Hasil atas penelitian ini menunjukkan bahwa jual beli bitcoin sebagai benda yang tidak berwujud dan memiliki nilai menjadi sebuah alternatif investasi bagi masyarakat Indonesia dan tidak dibenarkan digunakan sebagai alat pembayaran yang sah. Perkembangan pengaturan terkait pajak, keamanan dan kemudahan izin berusaha juga menjadi dampak positif yang dapat diambil dari keberadaan aset kripto di Indonesia. El Salvador menggunakan bitcoin sebagai sistem pembayaran digital ditujukan agar membuat sebuah inklusi keuangan pada masyarakatnya, sedangkan Indonesia telah memiliki inklusi keuangannya sendiri dalam rupiah. Penelitian ini merekomendasikan perlunya kehati-hatian dalam penerapan landasan hukum selanjutnya terhadap aset kripto di Indonesia karena dapat menghilangkan dampak positif terhadap perekonomian.

 Articles related