Home  /  Al-'Adl  /  Vol: 8 Núm: 1 Par: 0 (2015)  /  Article
ARTICLE
TITLE

ANALISIS KONSTRUKSI HUKUM KONSTITUSIONALITAS PEMILU SERENTAK PADA TAHUN 2019 DOI : 10.31332/aladl.v8i1.345| Abstract views : 71 times

SUMMARY

Tulisan ini mengangkat tema “Analisis Konstruksi HukumKonstitusionalitas Pemilu Serentak Tahun 2019”. Kajian ini disajikan dengan polapenulisan argumentative untuk menguji keotentikan objek berdasarkan bangunanteori Konstitusi, Teori Peradilan dan teori Hermeneutik. Hasil penelitian inimenunjukan bahwa Konstruksi Hukum Konstitusionalitas Pemilu Serentak Tahun2019, dibangun diatas pondasi konstitusi secara murni dengan menafsirkan UUD1945 Pasal 6A Ayat (2) dan Pasal 22E ayat (1) dan (2) secara orginal inten,kesesuaian mekanisme Pemilihan umum dengan pilihan sistem Pemerintahan sertamempertimbangkan aspek efisiensi dan pelaksanaan hak politik secara cerdas.namun demikian secara formal hukum memiliki kelemahan yakni terabaikannyaasas hukum yurisprudensi, asas Nebis In Idem, yang berlaku secara universaldiseluruh badan peradilan dan menciptakan inkonsistensi putusan serta bersifatspekulatif. Fakta tersebut menciptakan ketidakpastian hukum dalam arti mendasar.Putusan yang menetapkan bahwa Pasal 3 ayat (5), Pasal 12 ayat (1) dan (2), Pasal14 ayat (2) dan Pasal 112 UU 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden danWakil Presiden bertentangan dengan Norma UUD 1945 berakibat tidak adanyakekuatan hukum yang mengikat pada pasal – pasal tersebut. Hal yang sangat kontra– produktif adalah pasal – pasal yang sudah dibatalkan tetap berlaku sebagaipayung hukum pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2014, hal itubertentangan dengan sifat putusan Mahkamah yang berlaku secara prospektif sejakdibacakan. Alasan – alasan pembenar Mahkamah atas konstruksi putusan tersebuttidak lebih kuat daripada teks UU 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusidan yurisprudensi sebagai konvensi ketatanegaraan Indonesia yang telah diakuisecara universal. Di masa depan Mahkamah Konstitusi memerlukan konsolidasidan harmonisasi hukum terutama konstitusi. Agar dapat melakukan pengujian danevaluasi pengujian secara berjenjang serta proporsional. Penyediaan instrumentupaya hukum lanjutan dapat memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapsaat ini.Kata Kunci : Konstruksi, Hukum, Konstitusionalitas, Pemilu.

 Articles related

Dana Riksa Buana,Oleg Valeryevich Lukyanov    

AbstractOne of the social issues that are developing rapidly in Indonesia today is violent religious behavior. Several terms are used to describe such behavior as fundamentalism, radicalism, extremism, or terrorism. The government and the authorities are... see more


Muhammad Hanafi    

Abstrak: Kedudukan Musyawarah dan Demokrasi di Indonesia. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan lintasan sejarah perjuangan, memiliki konstruksi kenegaraan satu-satunya di dunia yang bangsa terlahir dahulu, kemudian baru membentuk negara.... see more


Hidayatullah Hidayatullah, Faris Ali Sidqi    

AbstractThis study aims to illustrate how the existence and position of Badan Wakaf Indonesia according to Law Number 41 of 2004 concerning Waqf, will then be studied more deeply to find out how to revitalize the status, roles and responsibilities of Bad... see more


Wildani Hefni    

Artikel ini menyimpulkan bahwa perkembangan kajian hukum Islam sangat erat kaitannya dengan perubahan sosial. Hal ini menunjukkan bahwa kajian hukum Islam bersifat dinamis yang ditandai dengan tumbuhnya perspektif baru walaupun lahir dari anotasi lama. P... see more


Lely Nur Hidayah Syafitri,Sukiman Sukiman,Sibawaihi Sibawaihi    

Penelitian ini bertujuan untuk mengkonstruksi gagasan pemikiran Al-Qabisi tentang kepeduliannya terhadap pendidikan anak, dia menawarkan gagasannya melalui kurikulum ikhtiyari dan ijbari. Penelitian ini menggunakan survei multi-stake random sampling dan ... see more