Home  /  Kertha Patrika  /  Vol: 43 Núm: 2 Par: 0 (2067)  /  Article
ARTICLE
TITLE

Perkembangan Regulasi dan Urgensi E-Litigasi Di Era Pandemi Corona Virus Disease -19

SUMMARY

Pelaksanaan e-Litigasi saat pandemi Covid-19 di Indonesia masih menimbulkan beberapa isu, mulai dari isu disharmonisasi hukum, hingga belum akrabnya masyarakat Indonesia akan penggunaan e-Litigasi. Namun terlepas dari isu tersebut, proses peradilan tetap harus berjalan mengingat penegakan hukum harus terus dilakukan demi tercapainya keadilan. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka permasalahan yang akan dibahas pada penelitian ini yaitu bagaimana perkembangan regulasi penyelesaian perkara saat Pandemi Covid-19 dan bagaimana urgensi e-Litigasi saat Pandemi Covid-19. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Upaya penyelesaian perkara saat Pandemi Covid-19 telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia baik dilakukan upaya melalui jalur litigasi maupun melalui jalur non-litigasi. Adapun upaya penyelesaian perkara melalui jalur non-litigasi telah diterapkan oleh Lembaga Kejaksaan dengan terbentuknya Peraturan Kejaksaan RI (PERJA). Sedangkan upaya penegak hukum dalam penyelesaian perkara saat Pandemi Covid-19 melalui jalur litigasi yaitu dengan adanya e-Litigasi. Diperlukannya keberadaan E-Litigasi saat Pandemi Covid-19 seperti saat ini yaitu karena proses e-Litigasi yang memenuhi asas cepat, sederhana dan murah. Meskipun dalam pelaksanaan e-Litigasi terdapat beberapa kelemahan pada unsur hukum yakni substansi hukum dan budaya hukum. Terkait permasalahan substansi hukum, permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan adanya perumusan peraturan yang lebih mapan terkait e-Litigasi ataupun dapat dilakukan dengan merevisi KUHAP. Sedangkan permasalahan budaya hukum, dapat diselesaikan dengan ketersediaan fasilitas dan sumber daya manusia yang memadai, keterbukaan informasi lengkap yang mudah diakses, ketersediaan budget untuk memenuhi keperluan, serta metode pengambilan keputusan.

 Articles related

Yadi Janwari    

Perbankan Syariah di Indonesia telah mengalami perkembangan secara signifikan, terutama dalam aspek regulasinya. Regulasi tentang perbankan Syariah dimulai dengan UU Nomor 7 Tahun 1992 yang menyebut bank Syariah sebagai "bank dengan prinsip bagi hasil", ... see more

Revista: Al-Manahij

Zusiana Elly Triantini    

Perkembangan pengelolaan dan pendayagunaan zakat di Indonesia, keberadaannya di antara kepastian yang tak berujung. Meski pemerintah memiliki keinginan yang cukup kuat untuk melakukan formalisasi zakat di Indonesia, namun formalisasi tersebut terus berke... see more


Ade Irawan Taufik    

Jasa konstruksi mempunyai peranan pen O ng dan strategis dalam menghasilkan prasarana dan sarana yang berfungsi mendukung pertumbuhan dan perkembangan berbagai bidang. Dalam mendukung tujuan pembangunan tersebut, pengembangan jasa konstruksi diarahkan un... see more



Suraya Imtiyaaz,Wahyu Donri    

The trend of unpaid apprenticeship programs is increasingly being found. Due to the increasingly high competition, many are still interested in joining the apprenticeship program without pay, with the lure of work experience for the next career step. The... see more