SUMMARY
Eksistensi Dewan Pengawas KPK yang telah di atur dalam hukum positif, menjadi pertanyaan dan koreksi masyarakat dari wancana pembentukkannya digulirkan hingga kinerja tugas dan fungsinya berjalan sampai saat ini. Hal ini bertolak belakang dengan kajian Sociological Jurisprudence bahwa hukum yang hidup di masyarakat (living law) serta hukum positif itu adalah rasio sumber ide bahan hukum idiil. Mengkaji keberadaan Dewan pengawas KPK melaluo metodologi penelitian hukum normatif, penulis mencari titik temu, antara kesinambungan hukum positif yang mengatur Dewan Pengawas KPK dengan kebutuhan masyarakat yang ideal akan kinerja tugas dan fungsi Dewan Pengawas KPK sebagai bagian dari sistem penegakkan hukum pemberantasan Korupsi di Indonesia. Berdasarkan metode kajian normatif yuridis dan melalui pendekatan perbandingan lembaga Dewan Pengawas KPK di Indonesia dengan beberapa lembaga seperti dewan pengawas KPK di negara lain (compparative approach), hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perubahan regulasi terhadap dewan pengawas KPK yang sekarang adalah sebuah keniscayaan, meskipun umur lembaga pengawas ini belum banyak. Namun, kebutuhan masyarakat akan semakin terakomodir apabila konsep kinerja dan fungsi Dewan Pengawas KPK diubah sesuai hukum yang hidup di masyarakat (Sociological Jurisprudence)