ARTICLE
TITLE

PENOLAKAN TINDAK KEKERASAN TERHADAP ANAK DI WILAYAH BUDURAN DITINJAU PADA UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK

SUMMARY

AbstractThe purpose of this study is to conduct a rejection of acts of violence against children, this study uses empirical research where the source is based on observations and interviews, but also based on various approaches. Through this study the researchers explained that children are children who deserve love from their parents and those around them, childhood children should get happiness, joy, but at this time many children get violence from their own parents, Unwittingly, the parents often give yells to torture both physically and psychologically. The rise of acts of violence against children is one of the biggest and serious problems faced by the government at this time, this is because it is related to the role of the government which is to implement Law no. 35-2014, besides that children are also victims of violence themselves will have an impact on their developmental conditions, where the development of children at that time is also immature both physically and psychologically, therefore special protection or assistance is needed in dealing with that matter.Keywords: children; child abuse; legal protectionAbstrakTujuan adanya penelitian ini yaitu untuk melakukan adanya suatu penolakan terhadap tindak kekerasan pada anak, penelitian ini menggunakan penelitian secara empiris yang mana sumbernya berdasarkan dengan melakukan observasi dan hasil wawancara saja, tetapi juga berdasarkan dari berbagai pendekatan. Melalui penelitian ini peneliti menjelaskan bahwa anak merupakan buah hati yang sudah selayaknya mendapatkan kasih sayang dari orang tua serta orang-orang yang berada disekitarnya, masa kecil anak seharusnya mendapatkan kebahagiaan, kegembiraan, namun pada saat ini banyak anak yang mendapatkan kekerasan dari orang tuanya sendiri, yang tanpa disadari juga orang tua tersebut sering memberikan bentakan hingga siksaan baik secara fisik ataupun psikologisnya. Maraknya tindak kekerasan pada anak merupakan salah satu masalah terbesar dan serius yang dihadapi oleh pemerintah pada saat ini, hal tersebut disebabkan karena berkaitan dengan peran pemerintah yang mana untuk melaksanakan UU No. 35-2014, selain itu anak juga yang posisinya sebagai korban dari kekerasan sendiri akan berdampak pada kondisi perkembangannya, yang mana perkembangan anak pada saat itu juga belum matang baik secara fisik maupun psikologisnya, maka dari itu diperlukan adanya perlindungan khusus atau pendampingan secara khusus dalam menangani hal tersebut.

 Articles related