SUMMARY
Sara’ (Syariat Islam) merupakan salah satu unsur pangngadereng yang ada setelah mendapat pengaruh agama Islam, sara’ menambah pranata sosial masyarakat Bone menjadi lima setelah ade’ (adat istiadat), Rapang (pengambilan keputusan berdasarkan perbandingan), bicara (sistem hukum) dan wari (system protokoleran kerajaan). Artikel bertujuan untuk mendiskripsikan peranan pejabat sara’ dalam integrasi hukum Islam dengan budaya Bone, dengan menggunakan metode kepustakaan yang meliputi lontara dan tulisan terkait dengan masalah yang diteliti. Analisis data menggunakan pendekatan historis, sosiologi dan antropologi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pejabat sara’ memiliki sumbangsih yang sangat erat dalam integrasi hukum Islam dengan budaya Bone. Keistimewaan dari pejabat sara’ adalah orang memiliki ilmu agama mumpuni, maka akan diangkat dan diberi gelar kebangsawanan oleh Raja, pejabat sara’ juga memiliki peran dalam penerapan hukum Islam pada masyarakat Bone.