SUMMARY
Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Pasal 49 Undang Undang No.20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas dan Undang Undang No. 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 terkait dengan adanya alokasi anggaran pendidikan dalam Undang Undang No. 36 Tahun 2004 tentang APBN Tahun Anggaran 2005 yang kurang dari 20 persen adalah bertentangan dengan perintah Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, yang menyatakan bahwa anggaran tersebut diprioritaskan sekurang-kurangnya 20 persen dan tidak dilakukan secara bertahap.Dalam ketentuan Undang - Undang No. 36 Tahun 2004 tentang APBN Tahun 2005 hanya menetapkan anggaran pendidikan sebesar 7 % sedangkan dalam Undang Undang No.20 Tahun 2003 menetapkan bahwa anggaran pendidikan ditetapkan secara bertahap, sehingga kedua pasal dalam Undang Undang tersebut bertentangan dengan pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Dengan adanya kedua putusan tersebut membawa implikasi terhadap kemajuan dan perkembangan pendidikan di Indonesia, dimana dana pendidikan di negara Indonesia kurang memadai dan menjadi mahal bagi masyarakat, yang dapat menghambat kemuajuan dan perkembangan pendidikan. Implementasinya, putusan Mahkamah Konstitusi ternyata tidak dijalankan, sebab pemerintah beralasan tidak dapat merealisasikan anggaran pendidikan 20 % karena dilakukan bertahap.Kata kunci: kekuasaan kehakiman Indonesia, Hak menguji, Mahkamah konstitusi