SUMMARY
Paparan sejarah lahirnya Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi ini secara ringkas dapat diuraikan sebagai berikut : agar kreatif menggunakan bahan ajaran bagi pengajar pendidikan Kewarganegaraan dapat membuat lompatan memungkinkan untuk memandang segala sesuatu dengan info-info yang baru. Akan Nampak pada istilah-istilah baru untuk proses penyelesaian pengajaran agar dapat berpikir vertical membuat anda bergerak selangkah demi selangkah menuju pengajaran yang baik, berpikir lateral melihat dari sudut pandang akan memberikan informasi terbaru, berpikir kritis untuk berlatih atau memasukkan penilaian atau evaluasi yang cermat, seperti menilai kelayakan suatu gagasan atau prodak, berpikir analitis menguji setiap kegiatan untuk melihat bagaimana bagian-bagian ini dapat dikombinasikan dengan pengetahuan social lainnya, berpikir strategis dapat mengembangkan untuk perencanaan dan arahan pengajaran yang berkembang menjadi pengetahuan yang objektif ilmiah, Berpikir tentang hasil meninjau pengajaran menuju tugas dari perspektif ajaran yang dikehendaki, berpikir kreaktif dapat menyusun bahan ajaran berdasar fakta-fakta yang ada pada ilmu pengetahuan lainnya menjadi pandangan baru.,yang membahas tentang manusia selain sebagai makhluk Individu yang mempunyai karakter khas masing-masing sehingga berbeda dengan manusia yang lain, selain makluk individu manusia juga sebagai makluk social. Sebagai makluk social manusia selalu berkelompok dan berinteraksi dengan manusia yang lainnya dalam wadah keluarga, Bangsa dan Negara, dan berbagai macam kelompok lainnya misalnya organisasi. Oleh karena itu dalam bahasan ini juga dibahas tentang interaksi social dan bentuk-bentuk interaksi social. Pada bahan ajaran ini juga dibahas tentang kepribadian manusia, mulai dari dasar-dasar teori hingga proses pembentukan kepribadian manusia. Selajutnya dipaparkan kajian tentang sosialisasi, internalisasi sebagai suatu proses pembentukan kepribadian manusia. Menjadi bahan ajar Pendidikan Kewarganegaraan yang berinovatif, kreatif, dan wawasan Kebangsaan sesuai dengan keinginan UU RI No. 20 Tahun 2003 serta sistim pendidikan di Indonesia yang tidak bertentangan dengan paham-paham Ketatanegaraan menjadi alas / dasar kepribadian bangsa.