ARTICLE
TITLE

Pertanggungjawaban Pidana Pengawas Pemasaran Kredit Pada Perusahaan Finance Criminal Accountability for Credit Marketing Supervisors at the Finance Company

SUMMARY

Ratio decidendi sebagaimana yang tertuang dalam putusan 139/Pid.b/2104/PN. Kendari. Bahwa hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa dengan pertimbangan bahwa terdakwa telah melakukan penggelapan uang angsuran yang konsumen dan merugikan perusahaan. Terdakwa dijerat dengan pasal 374 KUHPidana karena perbuatannya memenuhi unsur: Barang siapa, dan unsur penggelapan yang dilakukan oleh yang memegang barang dan berhubungan dengan pekerjaan atau jabatan dan terdakwa mendapat upah dari pekerjaannya. Pertanggungjawaban Pidana Pengawas Pemasaran Kredit Pada Perusahaan Finance dalam tindak pidana penggelapan karena hubungan kerja dinilai sebagai tindak pidana penggelapan seharusnya dengan pemberatan. Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana concorsus karena telah memenuhi syarat tindak pidana concorsus atau lebih dari satu tindak pidana dan menilai hakim dalam menjatuhkan hukuman selama 4 bulan penjara kepada terdakwa kurang tepat.

 Articles related