Home  /  Fiat Justisia  /  Vol: 5 Núm: 2 Par: 0 (2011)  /  Article
ARTICLE
TITLE

MEMAKSIMALKAN PROLEGNAS DAN PROLEGDA DALAM POLITIK HUKUM NASIONAL (Politik Hukum Penanggulangan Kejahatan Perdagangan Orang di Era Globalisasi)

SUMMARY

Politik pembangunan hukum pemberantasan/pelarangan kejahatan perdagangan orang di era globalisasi melalui pembaharuan sistem hukum pidana (penal system reform) kejahatan perdagangan orang meliputi ruang lingkup yang sangat luas yang mencakup pembaharuan “substansi hukum pidana” meliputi pembaharuan hukum pidana materiel, hukum pidana formal, dan hukum pelaksanaan pidana kejahatan perdagangan orang. Pembaharuan “struktur hukum pidana” meliputi antara lain pembaharuan atau penataan institusi/lembaga, sistem manajemen/ tatalaksana dan mekanismenya serta sarana/prasarana pendukung  sistem penegakan hukum pidana (sistem peradilan pidana) kejahatan perdagangan orang; dan pembaharuan “budaya hukum pidana”, yang meliputi antara lain masalah kesadaran hukum, perilaku hukum, pendidikan hukum dan ilmu hukum pidana berkaitan dengan kejahatan atau tindak pidana perdagangan orang. Usaha pembaharuan sistem hukum pidana melalui kebijakan kriminal secara integral penanggulangan kejahatan perdagangan orang dengan memasukkan revisi pemberantasan/pelarangan kejahatan perdagangan dalam agenda Prolegnas dan Prolegda 2010-2014, meskipun sekarang ini revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang  belum diagendakan oleh DPR dan Pemerintah.  Prolegnas dapat disisipi dengan materi RUU Pemberatasan/Pelarangan Kejahatan Perdagangan Orang, jika ada alasan-alasan yang kuat, yaitu karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebabkan terjadinya kekosongan hukum Pemberatasan/Pelarangan Kejahatan Perdagangan Orang yang harus segera diisi.  Ada perjanjian internasional yang harus diratifikasi dalam waktu singkat. Alasan keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas suatu RUU yang dapat disetujui bersama Badan Legislasi DPR dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

 Articles related

Dwimas Suryanata Nugraha,Suteki Suteki    

Negara Indonesia merupakan negara agraris, dimana sumber ekonomi dan penghidupan masyarakatnya sangat bergantung pada produksi maupun hasil-hasil pertanian. Hal tersebut mengakibatkan persoalan pada bidang pertanian menjadi masalah pokok bagi masyarakat ... see more


Sulaiman Sulaiman    

ABSTRAK. Lahirnya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menjadi babak baru dalam pengaturan minyak dan gas di Indonesia. UU ini ingin menegaskan bahwa pembangunan nasional harus diarahkan kepada terwujudnya kesejahteraan rakyat de... see more


Dwi Putra,M Zamroni,Nur Qoilun    

Penulis menganalisis status anak hasil perkawinan yang berkaitan dengan bagaimana mencari pekerjaan di Indonesia dengan judul skripsi, “Status Hukum bagi Anak Hasil Perkawinan Campuran dalam Rangka Mencari Pekerjaan di Indonesia”. Bagaimana anak dari per... see more


Tohadi Tohadi    

Pegawai Aparatur Sipilil Negara (ASN) memiliki posisi penting dalam mewujudkan adanya pemerintahan yang bersih (clean governance). Semangat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (selanjutnya: disebut UU ASN) sudah mengarah pada t... see more


Joko Trio Suroso    

Perseroan Komanditer/Commanditaire Vennootschap (CV) diatur dalam Pasal 19 KUHD yaitu merupakan Perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang. KUHD sendiri tidak ada ... see more