Home  /  Titian  /  Vol: 3 Núm: 1 Par: 0 (2019)  /  Article
ARTICLE
TITLE

ADAT PERKAWINAN SUKU BUGIS DI KOTA JAMBI: STUDI TENTANG PERUBAHAN SOSIAL

SUMMARY

Masyarakat Bugis menganggap bahwa upacara perkawinan merupakan sesuatu hal yang sangat sakral, artinya mengandung nilai-nilai yang suci. Terdapat bagian-bagian tertentu pada rangkaian upacara tersebut yang bersifat tradisional. Dalam perkembangannya, masyarakat Bugis tidak hanya berdomisili di daerah Sulawesi saja akan tetapi telah menyebar ke berbagai wilayah Indonesia, salah satunya adalah di kota Jambi. Orang-orang Bugis membentuk komunitas tersendiri, dengan berbagai adat dan tradisi termasuk memelihara adat perkawinan yang masih berlaku sampai sekarangDalam acara perkawinan pada masyarakat Bugis yang ada di kota Jambi ada dua tahap dalam proses pelaksanaan upacara perkawinan masyarakat Bugis yaitu, tahap sebelum dan sesudah akad perkawinan. Dalam tradisi masyarakat Bugis, pengadaan pesta perkawinan sangatlah diharuskan. Hal itu berkaitan erat dengan status sosial mereka dalam masyarakat. Semakin meriah penyelenggaraan pesta perkawinan, semakin tinggi status sosial mereka di masyarakat. Hukum adat perkawinan mengatur aturan hukum adat yang mengatur tentang bentuk-bentuk perkawinan, cara-cara pelamaran, upacara perkawinan. Suku Bugis yang ada di kota Jambi sangat memperhatikan adat perkawinan  dan dianggap dapat menaikkan status sosial di masyarakat terutama di kota Jambi sehingga dapat mempertahankan adat-istiadat suatu kelompok masyarakat agar terhindar dari kepunahan dan sebagai bukti mencintai serta menghargai adat perkawinan yang diperoleh dari daerah asal masyarakat suku Bugis yaitu dari Sulawesi Selatan.

 Articles related

Hulaimi Azhari,Arif Sugitanata    

Artikel ini membahas mengenai dampak larangan adat nyongkolan dalam perkawinan masyarakat sasak Montong Bongor pada masa pandemi covid-19. Larangan tersebut didasarkan dari surat edaran Bupati Lombok Tengah nomor: 338/ 18/ humas sebagai salah satu upaya ... see more

Revista: Sosial Budaya

Dudang Gojali,Mumu Abdurohman,Hapid Ali    

Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya pernikahan dini di Kabupaten Bantaeng dan analisis yuridis terhadap imlementasi Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 terkait dengan perkawinan. Kehadiran pasal tersebut dalam perkawin... see more


Oktaviani ,,Arif Sugitanata    

This article discusses about taukil wali nikah, giving the right of guardian of marriage, practiced by the members of Sasak ethnics in in Sade sub-village, Central Lombok. People in Sade give their authority of guardian of marriage to kyai. The main ques... see more


Mustafid Mustafid    

In the Islamic law there is a marriage prohibition related to time, which is a prohibition on getting married when a person performs ihram, both the ihram of hajj and ihram of umrah and in the iddah period. The people of Sibiruang Village, Koto Kampar Hu... see more


Muslim Pohan    

Same clan marriage is prohibited in Batak tradition, as one clan is considered as descendant of blood from the father. There are 3 (three) tradition marriage systems, exogamy, endogamy, and eleutrogami. The same clan marriage carried out by the Batak com... see more