Home  /  Ulumul Syar'i  /  Vol: 7 Núm: 2 Par: 0 (2018)  /  Article
ARTICLE
TITLE

Kehujjahan Hadis Daif Dalam Permasalahan Hukum Menurut Pendapat Abu Hanifah

SUMMARY

Hadis secara otentisitas tidak sama dengan al-Qur’an.   Secara formal al-Qur’an telah ditulis pada masa Rasulullah saw setiap  wahyu turun, dengan demikian, otentisitas al-Quran dan validitasnya dapat terjamin. Sedangkan hadis baru dibukukan secara resmi pada masa pemerintahan Umar bin Abdul Aziz (61-101 H). Dengan demikian, untuk menjamin kebenaran dan kesahihan hadis membutuhkan penelitian dan analisis secara kritis. Mayoritas ulama hadis berpendapat bahwa hadis daif  tidak bisa dijadikan sebagai landasan hukum, terutama yang berkaitan dengan hukum halal dan haram. Akan tetapi Imam Abu Hanifah berpendapat, hadis daif boleh dijadikan sebagai landasan hukum. Menurut pandangan Abu Hanifah, hadis daif lebih baik dari pada qiyas dan ra’yu. Hadis Rasul yang dianggap daif oleh Abu Hanifah adalah hadis ahad jika bertentangan dengan al-Quran, hadis mutawatir dan hadis masyhur. Perawi hadis ahad, riwayatnya tidak boleh bertentangan dengan perbuatannya. Apabila hadis ahad tidak memenuhi kriteria tersebut, maka Abu Hanifah menganggap sebagai hadis daif atau hadis mardud. Oleh karena itu, dia mendahulukan mengamalkan hadis-hadis mursal  dari pada meng-amalkan kias. Hadis daif juga dapat dijadikan sumber Hukum.

 Articles related

Hanik Latifah    

Dalam kasus ar-Risalah, kita bisa menemukan bahwa asy-Syafi`i sendiri tidak memberi nama kitabnya, tidak memberi judul untuk sejumlah tema penting yang kelak dikenal sebagai ushul fiqh, ia ditulis dalam kerangka tema besar: kehujjahan as-Sunnah. Seperti ... see more

Revista: At-Tahdzib

Muhammad Kudhori    

Assessment the quality of ?adi? is an ijtihad tradition which is carried out by experts of ?adi?. Evidently, despite the experts of ?adi? have agreed to determine the validity of ?adi?, in some cases, they divided in assessing the quality of ?adi?. The v... see more

Revista: Kalam