Home  /  Syiar Hukum  /  Vol: 16 Núm: 2 Par: 0 (2018)  /  Article
ARTICLE
TITLE

TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA PANGAN SIAP SAJI DIHUBUNGKAN DENGAN ASAS KEAMANAN DAN KESELAMATAN KONSUMEN

SUMMARY

Pangan siap saji merupakan usaha kuliner yang cukup berkembang tetapi dalam peredarannya belum memenuhi standar keamanan pangan akibatnya banyak konsumen dirugikan dan menuntut tanggung jawab pelaku usaha. Tujuan penelitian adalah (1) untuk mengetahui tanggung jawab hukum pelaku usaha pangan siap saji. (2) untuk mengetahui upaya penegakan hukum terhadap pelaku usaha pangan siap saji. Metode Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif, jenis data sekunder, Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dengan teknik analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan (1) Pelaku usaha yang memperdagangkan pangan siap saji tidak memenuhi standar keamanan pangan dan menimbulkan kerugian konsumen dibebani tanggung jawab langsung, (2) Upaya penegakan hukum untuk menyelesaikan sengketa akibat mengkonsumsi pangan siap saji dapat menempuh 2 (dua) jalur yaitu (a) Melalui gugatan perdata ke pengadilan (litigasi) (b) Melalui musyawarah untuk mufakat di luar pengadilan (non-litigasi).Pangan siap saji merupakan usaha kuliner yang cukup berkembang tetapi dalam peredarannya belum memenuhi standar keamanan pangan akibatnya banyak konsumen dirugikan dan menuntut tanggung jawab pelaku usaha. Tujuan penelitian adalah (1) untuk mengetahui tanggung jawab hukum pelaku usaha pangan siap saji. (2) untuk mengetahui upaya penegakan hukum terhadap pelaku usaha pangan siap saji. Metode Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif, jenis data sekunder, Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dengan teknik analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan (1) Pelaku usaha yang memperdagangkan pangan siap saji tidak memenuhi standar keamanan pangan dan menimbulkan kerugian konsumen dibebani tanggung jawab langsung, (2) Upaya penegakan hukum untuk menyelesaikan sengketa akibat mengkonsumsi pangan siap saji dapat menempuh 2 (dua) jalur yaitu (a) Melalui gugatan perdata ke pengadilan (litigasi) (b) Melalui musyawarah untuk mufakat di luar pengadilan (non-litigasi).

 Articles related

Ramziati Ramziati,Hasani Mohd. Ali    

ABSTRAK: Pembatalan Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (UUSDA) secara keseluruhan, berdampak kekosongan aturan pelaksanaan tanggung jawab pelestarian sumber air. Hal itu disebabkan UUP sebagai pengganti UUSDA tidak memiliki PP terkait... see more


OTHMAN BALLAN OTHMAN BALLAN    

Penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis bentuk tanggung jawab notaris terhadap rusaknya minuta akta dan limitasi tanggung jawab notaris Tujuan terhadap rusaknya minuta akta. Rumusan masalah Bagaimana bentuk tanggung jawab notaris terhadap rusakn... see more


Mashari Mashari    

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan nasional yang berkualitas dan berdaya saing serta bermutu. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Masyarakat menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal ... see more

Revista: SPEKTRUM HUKUM

Banu Ariyanto, Hari Purwadi, Emmy Latifah    

AbstrakPenawaran barang dengan media daring dilakukan oleh penjual dengan mengandalkan deskripsi barang dalam bentuk video atau foto sehingga konsumen tidak dapat melakukan pengecekan secara langsung atas barang yang akan dibelinya. Disamping kewajiban k... see more


Putu Devi Yustisia Utami, Kadek Agus Sudiarawan    

The purpose of this article was to determine the position of company organs and to analyze the authority and responsibility of company organs in Individual Limited Liability Company. This study used a normative juridical method with a statutory and conce... see more