SUMMARY
Permasalahan sampah sudah menjadi isu global dan harus menjadi perhatian khusus demi menjaga lingkungan dan kesehatan. Kabupaten Ogan Ilir merupakan salah satu Kabupaten di Sumatera Selatan yang masih berupaya mengatasi permasalahan sampah sampai saat ini. Di Kabupaten Ogan Ilir, Kecamatan Indralaya menempati urutan kedua dengan timbunan sampah terbanyak. Desa Tanjung Pering adalah bagian wilayah Kecamatan Indralaya Utara. Keberadaan sampah pada suatu tempat membutuhkan penanganan yang segera, sehingga tidak mengakibatkan penumpukan secara terus menerus karena akan menimbulkan bau dan pencemaran lingkungan. Salah satu cara yang dapat dilakukan oleh masyarakat untuk berperan serta dalam pengelolaan sampah adalah dengan cara menerapkan prinsip 3R, yakni reduce (mengurangi), reuse (penggunaan kembali) dan recycle (daur ulang) serta melakukan pemilahan sampah organik dan anorganik. Sampah organik dapat diolah menjadi pupuk dan kompos sementara sampah anorganik dapat diolah menjadi ecobriks. Kegiatan penyuluhan dan percontohan pengolahan sampah menjadi pupuk dan ecobrick telah dilaksanakan ada tanggal 6 September 2022 dan diikuti oleh 30 orang masyarakat desa Tanjung Pering. Kegiatan dilakukan dengan penyuluhan dan peragaan. Hasil kegiatan menunjukkan pemahaman dan minat masyarakat untuk memanfaatkan limbah rumah tangga menjadi pupuk juga semakin meningkat karena sebagian peserta adalah petani. Kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan dan kelesteraian lingkungan juga semakin meningkat.