ARTICLE
TITLE

Hak Bantuan Hukum Prodeo dalam Hukum Islam dan Hukum Nasional

SUMMARY

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan hak bantuan hukum dalam konsep hukum Islam dan hukum nasional. Bantuan hukum dalam hukum nasional ditujukan bagi mereka yang tidak mampu membayar penasihat hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa pemberian hak bantuan hukum prodeo dalam hukum Islam dan hukum nasional mempunyai tujuan yang sama yaitu mewujudkan keadilan. Terdapat perbedaan pada sumber hukumnya. Hukum Islam bersumber pada al-Quran, Hadits, dan ijtihad. Sumber hukum nasional adalah UUD 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Sumber dana bantuan hukum dalam hukum Islam dari baital mal. Sedangkan dalam hukum Nasional bersumber dari anggaran Mahkamah Agung dan APBA. Letak perbedaan pada sumber hukum keduanya, sumber pembiayaan dari pemenuhan hak bantuan hukum prodeo dan dalam hal kategori orang-orang yang menerima bantuan hukum prodeo, namun mempunyai tujuan yang sama yaitu perwujudan keadilan. Prodeo Legal Aid in Islamic Law and National Law This study aims to analyze the differences between the legal aid rights in the concept of Islamic law and national law. Legal aid in national law is aimed at those who cannot afford legal counsel. This research uses empirical juridical research methods. The study found that the granting of prodeo legal aid in Islamic law and national law had the same goal of realizing justice. There is a difference in the legal source. Islamic law is based on the Al-qur’an, Hadith and ijtihad. However, national legal sources are the 1945 Constitution and Law Number 16/2011 concerning Legal Aid. The source of funding for legal aid in Islamic law comes from Baital Mall. Whereas in National law sourced from the budget of the Supreme Court and APBA. Although there are differences in legal sources, sources of financing and differences in the categories of people who receive prodeo legal assistance, both have the same goal of realizing justice.

 Articles related

Muhammad Rafi Darajati,Muhammad Syafei    

Hak Asasi Manusia (HAM) digunakan dan dimaknai secara berbeda disetiapnegara. Hal ini diawali dari era terjadinya Perang Dingin antara Amerika Serikat dan Uni Soviet. Sebagai dua negara dengan perbedaan ideologi, kedua belah pihak berkompetisi melalui pe... see more


Rantika Adelia Putri                           DOI : 10.26623/humani.v13i1.6455 | Abstract views: 20 times    

Hukum pertanahan di Indonesia mewajibkan pemindahan hak atas tanah dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah, karena pada dasarnya jual beli atas tanah harus memenuhi syarat terang dan tunai. Hal tersebut sebagaimana terjadi dalam Putusan Pengadilan... see more


Angry Felliawan                           DOI : 10.26623/humani.v13i1.6405 | Abstract views: 14 times    

Proses kepemilikan tanah yang diperoleh dari warisan mengakibatkan terjadinya peralihan hak atas tanah dari pewaris kepada ahli waris. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pelaksanaan peralihan hak atas tanah karena warisan berdasarkan hukum a... see more


Muhammad Helmi    

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan penemuan hukum oleh hakim di Indonesia dengan kajian paradigma konstruktivisme. Ajaran legisme sangat kuat di Indonesia yang mempengaruhi para ahli-ahli hukum, akademisi, dan penegak hukum termasuk hakim. Pa... see more


Evie Christy,Wilsen Wilsen,Dewi Rumaisa    

Penelitian ini dilakukan untuk menemukan adanya pertentangan/konflik norma antara Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Kewajiban Penundaan Pembayaran Utang dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Bese... see more