SUMMARY
Penelitian ini merupakan analisis konseptual mengenai kebijakan kompensasi bagi masyarakat pemilih hak ulayat yang ditetapkan sebagai kawasan cagar alam di Kabupaten Kepulauan Yapen Provinsi Papua. Sehingga dibutuhkan konsep yang tepat untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat adat pemilik hak ulayat untuk mengelolag hak ulayatnya dan juga pembangunan infrastruktur yang galang oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen tetap dilaksanakan tanpa mengurangi atau mengganggu areal yang ditetapkan sebagai kawasan cagar alam di daerah tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka terhadap sejumlah undang-undang dan regulasi ditingkat pusat, Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Kabupaten Kepulauan Yapen. Kajian ini menunjukan bahwa kebijakan baik berskala nasional, provinsi dan kabupeten cukup memberi ruang untuk menentukan model pengelolaan sumber daya alam terutama masyarakat pemilik hak ulayat dalam bentuk ekotorismse, hal ini akan terwujud manakala sinergitas antara pemerintah pusat, pemerintah Provinsi Papua dan Kabupaten Kepulauan Yapen mampu mengakomodir kepentingan masyarakat pemilik hak ulayat dalam bentuk produk kebiajkan daerah agar aktivitas masyarakat tetap berlangsung tanpa mengurangi prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan hidup yang baik sesuai harapan semua pihak.