SUMMARY
Artikel ini ingin menjawab pentingnya penetapan aturan hukum yang tegas dan kompre-hensif yang dapat memberikan perlindungan terhadap data pribadi yang berlangsung melalui media elektronik di Indonesia. Permasalahan ini muncul dengan perkembangan teknologi informasi saat ini telah menimbulkan persoalan hukum baru, yaitu mengenai perlindungan keamanan atas data pribadi yang berlangsung melalui media elektronik. Banyaknya pihak yang menggunakan media elektronik tersebut sebagai alat komunikasi dan transaksi mengakibatkan terjadinya penyalahgunaan data pribadi. Sejumlah negara seperti Uni Eropa, Amerika, Inggris, Hongkong, Singapura, dan Malaysia, telah memi-liki aturan yang tegas dan komprehensif berkenaan dengan data pribadi. Akan tetapi sampai sejauh ini Indonesia belum punya undang-undang khusus yang mengatur perlin-dungan data pribadi. Di Indonesia aturan mengenai hal tersebut terdapat dalam Pasal 26 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan juga tercantum dalam beberapa aturan hukum lainnya yang terpisah. Meskipun demikian, Pasal tersebut dianggap umum. hal ini dipandang perlu segera disahkan dalam bentuk undang-undang tersendiri untuk memberikan jaminan keamanan dan perlindungan data pribadi serta dapat memberikan sanksi baik dalam bentuk pidana ataupun perdata bagi yang menyalahgunakan data pribadi tersebut. Urgency of Personal Data Protection Law in Indonesia: Comparative Study of English and Malaysia Law This article aims to answer the importance of enactments assertive and comprehensive legal rules in Indonesia that can provide personal data protection on electronic media. This problem emerges with the recent development of information technology which has led to new legal issues. The issues are about security and protection towards personal data that occured through electronic media. There are people who use electronic media as a tool of communication and transaction which may lead to the abuse of personal data. Some countries such as the European Union, the United States, the United Kingdom, Hongkong, Singapore and Malaysia already have assertive and comprehensive law regarding the protection of personal data; however, so far there is no specific law in Indonesia that regulates personal data protection. In Indonesia, the regulation about personal data protection is stated in Article 26 of Law Number 11 Year 2008 on Information and Electronic Transactions and also this personal data protection regulation listed in several separate legal rules. Nevertheless, it’s Article is considered general. Therefore, it is deemed necessary to be immediately ratified in the form of law to provide security and protection and may impose sanctions in both criminal and civil forms for those who misuse the personal data.