SUMMARY
Obligasi konversi adalah satu satu instrumen pembiayaan yang disertai suku bunga/kupon yang dilakukan oleh perusahaan modal ventura dengan perusahaan pasangan usaha khususnya in casu perusahaan start-up di Indonesia yang khususnya diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura. Dalam pelaksanaanmya apabila perusahaan start-up tersebut tidak mampu mengembalikan suntikan dana dan suku bunga obligasi konversi tersebut, maka dana dan bunga tersebut dapat dikonversi menjadi saham. Namun, pembiayaan dengan instrumen obligasi konversi ini dalam berbagai Peraturan Perundang-undangan terkait obligasi konversi khususnya perusahaan modal ventura tidak mengatur penetapan suku bunga yang proporsional sehingga menyebabkan bias dalam penetapan suku bunga obligasi konversi.Dalam menjawab dan mengkaji permasalahan tersebut, peneliti menggunakan metode pendekatan yuridis-normatif dengan metode pengumpulan data dari studi kepustakaan terkait dengan obligasi konversi, suku bunga obligasi konversi, dan regulasi yang membahas terkait suku bunga dan obligasi konversi.Hasil dari penelitian ini adalah tidak seperti bank, peer to peer lending, dan koperasi, yang mengatur suku bunga di dalam regulasi terkaitnya, instrumen obligasi konversi dalam hal penentuan penetapan bunga masih belum diatur dalam regulasi yang ada. Namun untuk mengakomodir kekosongan hukum tersebut dapat dilakukan beberapa pertimbangan dengan mempertimbangkan (1) suku bunga riil, (2) tingkat inflasi, (3) risiko suku bunga, dan esensi dibentuknya perusahaan modal ventura sebagai perusahaan yang membantu perusahaan start-up.