SUMMARY
Notaris dan PPAT merupakan sebagai pejabat publik yang dimandatkan oleh peraturan perundang-undangan (UU No. 30 Tahun 2004) diberikan kewenangan untuk membuat akta otentik, yaitu sebuah pembuktian tertulis yang memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna bagi masyarakat; peraturan perundangan mengatur dengan tegas bahwa syarat utama otentisitas sebuah akta otentik adalah kehadiran para pihak di hadapan Notaris/PPAT (Pasal 1868 Kitab Undang-undang Hukum Perdata). Hingga saat ini sejak dikeluarkannya Surat Himbauan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI) tertanggal 17 Maret 2020, kantor Notaris dihimbau untuk mengurangi aktivitas di kantor atau di luar kantor dan apabila tidak ada keperluan yang mendesak, pekerjaan-pekerjaan yang wajib diselesaikan, semaksimal mungkin diselesaikan di rumah. (Surat Himbauan PP INI Nomor 65/33-III/PP-INI/2020). Kekhawatiran akan Covid-19 oleh para notaris dalam pembuatan akta menjadikan sistem yang sudah berlajan harus di atur ulang seaui ketentuan pemerintah.