ARTICLE
TITLE

Kedudukan Penyelenggara Equity Crowdfunding Ditinjau dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Equity Crowdfunding

SUMMARY

Di era revolusi industri 4.0, perkembangan fintech semakin meluas, khususnya dalam bidang pasar modal, yang melahirkan berbagai inovasi terutama dalam transaksi jual beli saham melalui teknologi informasi (Equity Crowdfunding.) Berpedoman pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Equity Crowdfunding, layanan ini melibatkan 3 (tiga) pihak  yaitu Penyelenggara, Pemodal dan Penerbit. Setiap tugas yang diberikan kepada masing-masing pihak menimbulkan tanggung jawab yang harus dilaksanakan sepenuhnya dengan baik. Penelitian ini berfokus terhadap tanggung jawab yang dipegang oleh penyelenggara equity crowdfunding beserta pendukung penyelenggara equity crowdfunding. Tugas penyelenggara di samping menyediakan, mengelola dan mengoperasikan urun dana, penyelenggara juga dapat mengawasi jalannya kegiatan equity crowdfunding secara lebih terperinci yang bertujuan agar meringankan tugas dari Lembaga Otoritas Jasa Keuangan serta meningkatkan kualitas equity crowdfunding. Dalam membuat peraturan, istilah bahasa asing juga harus diperhatikan dan dipertimbangkan secara matang agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pembuat dan pembaca peraturan.   Penelitian ini dikaji untuk mengetahui kedudukan penyelenggara equity crowdfunding yang sebenarnya harus dijalankan dan mengkritik tanggung jawab yang dipegang penyedia sistem robo-advisor sebagai pihak layanan pendukung berbasis teknologi informasi yang bekerjasama dengan penyelenggara equity crowdfunding.

 Articles related

Dyahwanti Sulistyowati, Andi Yakub, Ariana Ariana    

Pemilu 2019 merupakan sejarah dari perjalanan bangsa Indonesia dimana baru pertama kali melaksanakan pemilihan secara serentak. Penelitian ini bertujuan menggambarkan partisipasi pemuda sebagai KPPS pada Pemilu 2019 di Kabupaten Sidenreng Rappang dimana ... see more


Mohammad Sigit Gunawan    

Pada awal pembentukannya Indonesia didaulat sebagai negara yang berkeadilan dan berkemanusiaan sebagaimana yang tertuang dalam Pancasila dan Pembukaan UUD 1945. Dengan merujuk dari penjalasan di atas, dapat dikatakan bahwa sedari dulu Indonesia adalah ne... see more


Munandar Nugraha Saputra    

Penelitian ini mendeskripsikan pelayanan publik oleh penyelenggara pemilu sejak dilaksanakannya pemilu pertama di negeri ini, dengan mempelajari berbagai dokumen terkait sebagai dasar hukum penyelenggaraan pemilu. Oleh karena itu, penulis menggunakan met... see more


Ni Made Ary Widiastini, I Gede Mudana    

Penelitian ini dilakukan untuk memahami apa saja urgensi atau kepentingan buku petunjuk untuk penyelenggaraan sistem pendidikan, khususnya di perguruan tinggi terapan bidang pariwisata. Penelitian ini berbasis studi literatur dengan menggunakan kepustaka... see more


Sudaryanto Sudaryanto    

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa atau Badan Bahasa melalui lamannya, www.badan.bahasa.kemdikbud.go.id menginformasikan tentang peta penyelenggara program Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA), baik di dalam negeri maupun luar negeri. Salah sa... see more

Revista: Bahastra