SUMMARY
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 yang berkaitan dengan pemberdayaan UMKM dalam pengadaan barang dan jasa di kementerian Koperasi dan UMKM. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan menganalisis berbagai sumber dokumen dan berita untuk menggambarkan suatu fenomena. Analisis dan intepretasi teoritik dalam penelitian ini dilakukan dengan model implementasi Van Metter dan Van Horn. Hasil temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi kebijakan pengadaan barang dan jasa 40% untuk umkm telah mencapai target. Selain itu, terkait peran kementerian koperasi dan UMKM sebagai implementator kebijakan perlu diperluas tidak hanya sekedar eksekutor kebijakan melalui komunikasi dan koordinasi, namun diperluas sebagai integrator dan kolabolator. Perluasan peran ini diharapkan dapat merangkul berbagai pihak, sehingga implementasi kebijakan tidak hanya didominasi oleh satu aktor namun merupakan sebuah kerja bersama yang tersistematisasi.