SUMMARY
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pendekatan restoratif dalam penanggulangan tindak pidana korupsi yang dilakukan korporasi melalui konsep perjanjian penundaan penuntutan. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan jenis penelitian yuridis normatif, menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data dikumpulkan dengan cara studi dokumen, kemudian data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan perjanjian penundaan penuntutan merupakan model yang paling ideal untuk mengembalikan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi, konsep tersebut dapat diterapkan di Indonesia. Selain itu, model ini memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum. Konsekuensi sebagai dual track system, perjanjian penundaan penuntutan juga tetap berada pada koridor penyelesaian melalui sistem peradilan pidana.