ARTICLE
TITLE

Perlindungan Hukum Terhadap Para Pihak Dalam Pembiayaan Berbasis Teknologi (Fintech) Indonesia

SUMMARY

Pada saat dewasa ini, perkembangan teknologi telah memberikan pengaruh yang sangat besar dalam kehidupan masyarakat dan sekaligus juga telah mengubah sistem interaksi masyarakat, salah satunya yaitu dengan hadirnya fintech sebagai salah satu inovasi dalam sektor layanan jasa di bidang keuangan berbasis teknologi untuk memudahkan masyarakat melakukan transaksi kapanpun dan dimanapun dengan memberikan sistem layanan berupa e-money, crowfunding, lending dan transaksi-transaksi lainnya di bidang keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang berwenang dalam hal keuangan, membuat suatu alternatif pendanaan berbasis fintech tersebut namun tetap memberikan perlindungan juga bagi masyarakat, yaitu dengan membuat suatu platform online pendanaan yang dinamakan dengan Fintech Lending, yaitu suatu platform online yang menyediakan fasilitas bagi pemberi dana untuk memberikan pinjaman secara langsung kepada penerima dana. Dalam praktiknya, terdapat praktik pelaksanaan fintech lending oleh penyelenggara fintech yang telah berizin dan terdaftar di OJK. Namun, terdapat pula contoh praktik pelaksanaan fintech lending oleh penyelenggara yang beroperasi secara ilegal atau tidak berizin atau terdaftar di OJK. Rumusan Masalah yang timbul yaitu: 1) Pengaturan tentang pembiayaan berbasis teknologi (fintech) berdasarkan Hukum Positif Indonesia; 2) Perlindungan hukum para pihak dalam perjanjian fintech. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, yaitu penelitian yang bertujuan untuk meneliti asas-asas hukum, sinkronisasi hukum, sejarah hukum, dan perbandingan hukum dalam rangka mengumpulkan bahan hukum dilakukan dengan beberapa pendekatan. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh hasil: 1) Sampai saat ini, terdapat beberapa peraturan atau regulasi terkait yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga yang berwenang dalam hal pengaturan dan pengawasan fintech sebagai bentuk penerapan teori kepastian hukum demi tetap berlangsungnya pemberlakuan hukum yang jelas, tetap, konsisten, dan konsekuen dalam pelaksanaan perjanjian fintech antara kedua belah pihak; 2) Saat ini, pelaksanaan transaksi yang berujung pada terjadinya suatu perjanjian yang tertuang dalam kontrak elektronik yang mempunyai kekuatan hukum mengikat para pihak selayaknya perjanjian atau kontrak-kontrak pada umumnya dan juga melindungi hak dan kewajiban para pihak yang terlibat dalam perjanjian fintech tersebut.

 Articles related

Fernando D’lomo, Richard C Adam    

Objek jaminan fidusia sering digunakan dalam transaksi keuangan untuk memberikan keamanan kepada kreditur dalam hal pembayaran hutang oleh debitur. Namun, terkadang situasi muncul di mana debitur tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran mereka, dan kred... see more


Nova Scotia Rosita    

Konsep hukum perburuhan diawali dengan penemuan mesin uap yang mengubah pekerjaan dari manual menjadi mekanik dengan menggunakan mesin-mesin industri. Perubahan ini menyebabkan adanya pemisahan dua golongan yaitu golongan pemilik modal dan buruh. Pembeda... see more


Shinta Yulia Sari, Juwita Juwita, Misbahul Huda    

Pesatnya perkembangan kegiatan investasi Cryptocurrency  ini menjadi masyarakat berbondong-bondong untuk bergabung pada kegiatan tersebut dan salah satu usaha yang dianggap sukses dan selalu di tampilkan di media sosial adalah yang dilakukan oleh Do... see more


Alit Nurfatah Prihadiansyah, Ariawan Ariawan    

Mengikat jual beli tanah dengan status Sertifikat Hak Milik merupakan tindakan hukum awal yang mendahului tindakan hukum jual beli tanah. Akta pengikatan jual beli tanah dalam praktiknya sering dilakukan dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan N... see more


Puteri Chintami Oktavianti    

Notaris dalam menjalankan tugasnya membuat akta otentik membutuhkan saksi instrumenter sebagai syarat formal keotentikan akta yang dibuat. Dalam pembuatan Akta otentik disyaratkan harus terdapat saksi yaitu saski instrumenter. Saksi instrumenter harus se... see more